Kemenperin Rekomendasikan Bangun 16 Kawasan Industri Baru

Arief Kamaluddin | Katadata
Penulis: Pingit Aria
19/7/2017, 16.48 WIB

Belasan kawasan industri bakal dibangun di Indonesia dalam kurun waktu tiga sampai lima tahun ke depan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun telah mengeluarkan rekomendasi pembangunan kawasan industri baru sebagai salah satu syarat pengurusan izin prinsip.

“Sampai dengan tanggal 17 Juli 2017, sebanyak 16 perusahaan kawasan industri baru telah kami rekomendasikan dengan total luas sekitar 8.510 hektare,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin, Imam Haryono melalui siaran persnya, Rabu (19/7).

Kawasan industri baru tersebut, di antaranya berada di pulau Jawa, yakni Karawang, Bekasi, Majalengka, Tangerang dan Sidoarjo. Sementara itu, yang tersebar di luar Jawa, antara lain kawasan industri di Ketapang, Penajam Paser Utara, Deli Serdang, Simalungun, Muaro Jambi,dan Gorontalo Utara.

(Baca juga:  Setelah Jerman, Swiss Tawarkan Bantuan Program Kejuruan ke Jokowi)

“Dalam periode tahun 2013-2016, telah terjadi penambahan kawasan industri baik dari sisi jumlah perusahaan maupun dari sisi luas lahan,” ujar Imam.

Dari sisi jumlah, terjadi peningkatan sebesar 17,56 persen, sedangkan dari sisi luas lahan mencapai 64,67 persen. “Kawasan industri di luar Jawa mengalami peningkatan luas dari 28,01 persen menjadi 42,42 persen pada tahun 2016,” lanjutnya.

Kemenperin juga mencatat, dari 27 kawasan industri yang tengah dipacu pengembangannya, terdapat 23 kawasan yangtelah ditetapkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Bahkan,beberapa kawasan industri juga berstatus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Halaman: