Sebanyak 98 perusahaan garmen mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan soal keberatan mereka membayar upah minimum di Jawa Barat yang tahun ini naik 30 persen. Bila dipaksakan, keuangan perusahaan akan memburuk hingga dapat menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menyebut, perusahaan-perusahaan ini berada di Kabupaten Bogor dan Purwakarta, serta Kota Bekasi dan Depok. Total tenaga kerja mereka saat ini 967.569 orang, dengan 10 persen di antaranya terancam PHK.
“Yang dibahas untuk empat Kabupaten/Kota, ini krusial sebab menyangkut 100 ribu pekerja," kata Hanif, Jumat (14/7).
(Baca juga: Kenaikan Upah Buruh Tergerus Inflasi)
Sebelumnya, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 memang memungkinkan upah berbeda untuk sektor padat karya. Namun, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengugurkan bentuk pengupahan sebelumnya. Karena itulah pemerintah harus mengambil kebijakan khusus untuk industri garmen di Jawa Barat.
Hanif menyatakan, masalah ini telah mulai dibahas di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan melibatkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Nantinya, pemerintah akan merumuskan formulasi khusus untuk upah buruh di sektor padat karya, termasuk garmen.
(Baca juga: Bos Lippo Kritik Program Rumah Murah yang Dijalankan Pemerintah)
Kebijakan itu akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diharapkan terbit akhir bulan ini. “Sedang dihitung, karena nanti akan di SK-kan, yang jelas ini akan berlaku untuk empat kabupaten/kota itu saja,” katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani yang kemarin hadir dalam rapat di Istana Wakil Presiden mendukung kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah memang harus berusaha keras untuk mencegah penutupan pabrik.
Menurutnya, hal itu tak hanya berdampak pada nasib pekerja, namun juga devisa negara. “Harus diupayakan agar pabrik-pabrik ini tidak tutup karena mereka berorientasi ekspor,” ujarnya.
(Baca juga: Janji Upah Buruh Naik di Kampanye Pilkada Buat Investor Kabur)
Berikut data Upah Minumum 4 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang akan disesuaikan:
- Kabupaten Bogor Rp 3.204.551,81,
- Kabupaten Purwakarta Rp Rp 3.169.549,17
- Kota Bekasi Rp 3.601.650,00,
- Kota Depok Rp 3.297.489,00.