Pemerintah Beri Jatah Pengusaha Kecil di Rest Area Jalan Tol

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Antrean kendaraan mengular menjelang Gerbang Tol Kaligangsa yang mengarah ke Jalan Tol Fungsional Brebes-Batang di Brebes, Jawa Tengah, Rabu (21/6).
12/7/2017, 16.49 WIB

Pemerintah akan memberi jatah bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) agar dapat berjualan di tempat peristirahatan (rest area) jalan tol. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sebuah regulasi akan dibuat agar keberadaan rest area tidak menyisihkan pengusaha kecil.

Darmin mengatakan dirinya akan berbicara dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk membicarakan kemungkinan adanya porsi tetap bagi pengusaha kecil di rest area.

(Baca juga: Djarot Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Harus Dilanjutkan)

"Jadi jangan (merek) yang besar-besar saja di rest area itu," kata Darmin usai menjadi pembicara di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jakarta, Rabu (12/7).

Darmin menjelaskan, masyarakat sekitar jalan tol selama ini mengalami kesulitan apabila ingin membuka usaha kecil di rest area. Oleh sebab itu pemerintah akan membuat aturan agar usaha kecil yang masuk dapat memenuhi standar operasi rest area. "Jangan nanti malah kumuh berdirinya," kata Darmin.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution