Stabilkan Harga Beras, Kemendag Daftar Pengusaha Berikut Gudangnya

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
4/7/2017, 20.54 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mendaftar seluruh pengusaha beras, berikut stok yang dimilikinya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penimbunan, sehingga pasokan dan harga bahan pokok ini dapat terjaga.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menargetkan pendataan pengusaha beras bisa segera dirampungkan. "Bulan ini (Juli) harus selesai pendaftaran karena permintaan kami sudah lama,” kata Enggar di Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2017 yang diteken Mei lalu, Enggar memang mewajibkan distributor mendaftarkan gudang dan posisi stok bahan pokok yang disimpannya. “Jadi pengusahanya terdaftar, gudangnya terdaftar, posisi stoknya juga harus dilaporkan dan di-update," ujarnya.

(Baca juga: Kemendag: Bea Masuk Impor Bahan Pangan untuk Lindungi Produk Lokal)

Enggar secara khusus mengundang Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI) ke kantornya untuk menyampaikan hal tersebut ke kantornya. Selain itu, hadir pula Kementerian Pertanian (Kementan), Satuan Petugas (Satgas) Pangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Bulog.

Halaman:
Reporter: Michael Reily