Kemendag: Bea Masuk Impor Bahan Pangan untuk Lindungi Produk Lokal

Katadata | Donang Wahyu
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
4/7/2017, 16.32 WIB

Pemerintah masih menghitung besaran tarif bea masuk yang akan dikenakan pada impor pangan. Besaran tarif yang sesuai dinilai dapat menguntungkan konsumen karena kebutuhan pangan terjaga, sekaligus menguntungkan petani.

Adanya tarif bea masuk akan membuat harga jual produk pangan impor lebih mahal di pasar dalam negeri. "Supaya (konsumen) lebih mengutamakan produk pangan lokal," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan di Jakarta, Selasa, (4/7).

Oke menyebut, beberapa jenis bahan pangan yang tarif bea masuknya akan dinaikkan adalah kebutuhan pokok yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2015.

(Baca juga: Pemerintah Bakal Sederhanakan Impor Bahan Pangan)

Sementara dalam aturan itu, ada beberapa kategori barang yang termasuk kebutuhan pokok dan/atau barang penting. Di antaranya adalah hasil pertanian: beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, dan bawang merah; hasil industri: gula, minyak goreng, dan tepung terigu; hasil peternakan dan perikanan: daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang).

Halaman: