Kemendag Cabut Izin Usaha Penimbun Bawang Putih di Marunda

ANTARA FOTO/Jojon
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
18/5/2017, 14.10 WIB

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT TPI. Sebelumnya, gudang milik perusahaan ini di Marunda, Jakarta Utara, kedapatan menimbun 182 ton bawang putih yang diimpor oleh PT NBM dan PT LBU.

Dalam penggerebekan Rabu (17/5) kemarin itu, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka. “Begitu digerebek, langsung PT itu saya cabut izinnya,” kata Enggar di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (18/5).

(Baca juga: Pemerintah dan Polri Gerebek Penimbun Bawang Putih 182 Ton)

Setelah kejadian ini, Eggar memperingatkan perusahaan lain agar tak melakukan kecurangan serupa. “Pemerintah akan menindak tegas,” ujarnya.

Enggar juga menyatakan bahwa hingga saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum mengeluarkan izin impor tambahan untuk bawang putih. “izin nya belum masuk. Sekarang masih banyak itu barang. Sudah ada lebih dari 9000 ton,” katanya.

Ia mengklaim penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih sebesar Rp 38 ribu per kilogram telah membikin importir  berhitung ulang untuk melakukan permainan harga. Meski, di DKI Jakarta saat ini harga rata-rata bawang putih masih Rp 56 ribu per kilogram.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman