Ramai Diprotes, Susi Ngotot Pertahankan Larangan Cantrang

ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti didampingi Wakil KSAL Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman memantau proses penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Pulau Ambon, Maluku, 1 April 2017.
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
28/4/2017, 16.54 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ngotot mempertahankan larangan penggunaan cantrang. Perempuan asal Pangandaran ini rupanya tak gentar menghadapi protes dari nelayan, pengusaha, hingga politisi yang mengkritisi kebijakannya.

“Kalau diangkat terus dan habis, ya laut masa depan bangsa akan habis. Tinggal slogan saja,” kata Susi dikutip dari siaran tertulisnya, Jumat (28/4).

Susi menjelaskan, penggunaan cantrang dilarang karena jaring yang diberi pemberat itu menyentuh dasar perairan. Hal ini berpotensi merusak ekosistem tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan. Akibatnya, produktivitas dasar perairan berkurang.

(Baca juga: Ramai Diprotes, Jokowi Akan Panggil Susi Soal Larangan Cantrang)

Selain itu, cantrang juga dapat menjaring berbagai jenis ikan dengan berbagai ukuran, termasuk yang masih kecil. Hal ini dinilainya tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan kelautan dan perikanan Indonesia.

“Kita menyetujui bahwa cantrang itu cara beroperasinya itu menggaruk dasar laut. Itu merusak. Sebenarnya banyak yang sudah beralih gillnet dan purse seine. Jadi, pelarangan cantrang ini bukan akhir segalanya,” katanya.

Selain itu, Menteri Susi juga mengutarakan alasan lain kenapa kapal cantrang tidak boleh beroperasi lagi. "Jaringnya cantrang Pantura yang 6 kilometer saja, sweeping-nya itu bisa mencapai 280 hektar", ujarnya.

(Baca juga:  Pengusaha Desak Susi Batalkan Larangan Penggunaan Cantrang)

Larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan telah diatur dalam  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015. Beberapa jenis alat tangkap yang dilarang di antaranya pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine trawls), di mana cantrang termasuk dalam kategori trawls.

Susi pun menyayangkan masih adanya pengusaha yang berbuat curang dengan mencoba mengadu domba berbagai pihak dan membuat fitnah dan pernyataan bohong demi keuntungan pribadi.

“Pada para pengusaha besar tolong stop untuk mengadu domba, lobi kanan kiri. Sudah, Anda semua sudah cukup berpesta di zaman tidak ada aturan di laut ini,” ujarnya.

(Baca juga:  Susi dan TNI AL Buru Kapal Asing Pencuri Harta Karun di Anambas)

Protes soal larangan cantrang memang telah beberapa kali bergulir. Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wayan Sudja misalnya, menilai larangan penggunaan cantrang tak berdasar. Ia meminta Menteri Susi membuktikan bahwa penggunaan cantrang benar-benar berbahaya bagi lingkungan. “FAO (Food and Agriculture Organization) saja tidak melarang cantrang kok di sini dilarang,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang dua hari lalu menemui para nelayan pantura di Tegal, Jawa Tengah berharap Susi dapat mengkaji kembali penggunaan larangan cantrang. “Para nelayan Pantura minta diuji oleh tim independen apakah cantrang ini (memang) berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya melalui Twitter, kemarin.