Pemerintah akan mendorong para pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) untuk masuk dan menjual produknya di pasar modern atau ritel modern. Agar upaya tersebut berjalan lancar, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diteken Presiden Joko Widodo dan aturan turunannya.
Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Perpres ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada sektor UMKM. Perpres itu bakal memuat berbagai batasan mengenai pasar swalayan dan ketentuan masuknya UMKM ke dalam ritel modern.
Namun, ketentuan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), seperti persyaratan luas gerai untuk produk-produk UMKM atau batasan porsi produk pemilik ritel modern tersebut di gerai miliknya sendiri.
"Perpres tidak akan mengatur mengenai satuan atau angka tetapi sebagai cantolan payung hukum dasar dari peraturan menteri mengenai keberpihakan terhadap UMKM. Prinsipnya dia (toko modern) harus memasok dari UMKM," kata Enggartiasto di Jakarta, pekan lalu.
Menurut dia, selama ini kewajiban ritel modern mendapatkan pasokan barang dari UMKM belum diatur pemerintah secara tegas. Adapun, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 baru memberlakukan kewajiban kemitraan dengan UMKM kalau gerai ritel modern yang dimiliki satu pengusaha telah melebihi 150 gerai.
Namun, Enggartiasto menepis kemungkinan adanya kewajiban kepemilikan saham ritel modern oleh pelaku usaha UMKM. Hingga kini, pemerintah hanya mendorong peran UMKM melalui aturan yang mewajibkan peritel modern menyerap barang-barang UMKM. "Anda tidak bisa memaksakan dia (ritel modern) untuk cocok secara natural (dengan UMKM). Makanya pasokannya saja yang wajib," katanya.
Sebagai contoh adalah upaya pemerintah meminta toko ritel modern asal Swedia, yaitu IKEA, menyerap barang-barang UMKM, terutama bagi UMKM yang mempunyai izin edar serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun hal tersebut dilakukan tanpa adanya aturan baku. "Tolong bantu UMKM, itu yang saya minta," katanya.
Upaya pemerintah mendorong barang UMKM masuk ke ritel modern memang bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Dari sisi ritel modern, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, pemerintah akan mengatur agar ritel modern tidak terlalu berekspansi secara agresif dan vertikal. Dengan begitu, peluang UMKM menjual produknya kepada masyarakat semakin besar.
Kebijakan mendorong UMKM ini juga dilatari oleh porsi UMKM yang mencapai 90 persen dari pemain bisnis di Indonesia. Namun, nilai tambah yang dimilikinya hanya 5 persen.