Masih Ada Supermarket Jual Gula di Atas Harga Acuan Pemerintah

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
13/4/2017, 09.59 WIB

Dalam nota kesepahaman itu, distributor dan peretail modern sepakat menjual ketiga jenis bahan pokok ke konsumen sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Rinciannya, HET gula Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp 80.000 per kilogram.

Toko-toko retail modern dinilai memegang peran penting dalam distribusi barang pokok karena menjadi “price leader” atau rujukan pembentukan harga bagi pasar tradisional dan toko kelontong. Karena itu, lanjut Enggar, jika di retail modern harga bisa dikendalikan, maka efeknya diharapkan akan sampai ke pasar dan warung.

(Baca juga: Supermarket Akan Jual 3 Bahan Pangan dengan Harga Acuan Pemerintah)

"Dengan adanya pengaturan HET di retail modern, maka diharapkan dapat membawa dampak penurunan harga di pasaran," kata Enggar.

Ia juga mengapresiasi para pelaku usaha retail yang telah mendukung kebijakan Pemerintah dalam menetapkan HET guna menyediakan barang kebutuhan pokok dengan harga terjangkau kepada masyarakat. “Dengan dukungan retail modern, diharapkan akan tercipta titik keseimbangan harga yang baru," ujar Enggar.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman