PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) memastikan akan mengajukan keberatan atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel skuter matik. Meski, sampai sekarang mereka belum menerima salinan putusannya.
Kuasa Hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) Rikrik Rizkiyana dari Assegaf Hamzah & Rekan menganggap KPPU tak memiliki bukti langsung yang menunjukkan adanya perjanjian kesepakatan harga antara Yamaha dengan PT Astra Honda Motor (Honda).
“Kemiripan harga tidak bisa serta-merta jadi bukti kartel. KPPU harus mengupayakan bukti kesepakatan itu, karena pertemuan saja belum tentu kesepakatan,” kata Rikrik, Rabu (1/3).
(Baca juga: Terbukti Kartel Skutik, KPPU Denda Yamaha dan Honda Rp 47,5 Miliar)
Rikrik mengatakan salah satu alat bukti yang diajukan KPPU, yakni dua surat elektronik antara Presiden Direktur YIMM Yoichiro Kojima kepada Executive Vice President Dyonisius Beti pada 28 April 2014 tersebut merupakan surat elektronik untuk kalangan internal perusahaan.
“Pada pokoknya, email internal adalah anjuran untuk jajaran Yamaha melihat harga kompetitor di pasar. Untuk menilai produk kami undervalue atau tidak,” katanya.
Selain itu, Rikrik mengatakan indikator ekonomi dalam industri motor jenis skutik nyaris tidak memungkinkan terjadinya kartel. Berdasarkan data Nielsen, biaya iklan yang dikeluarkan Yamaha merupakan yang tertinggi. Selain itu, diversifikasi produk untuk jenis skutik sangat beragam, sedikitnya dua jenis baru dikeluarkan tiap tahunnnya.
“Dengan begitu, kemungkinan untuk melakukan kartel sangat kecil. Kami akan ajukan keberatan,” ujarnya.
(Baca juga: KPPU Puas dengan Draf Revisi Pergub ERP Jakarta)
Di sisi lain, Kepala Biro Investigasi KPPU Mohammad Reza mengatakan dalam pengajuan kasus pidana di Indonesia, tidak jadi soal bukti yang ditunjukan langsung ataupun tidak. Bagi KPPU, buktinya dibuktikan melalui rentetan peristiwa pertemuan antara dua petinggi pabrikan di lapangan golf, email para petinggi perusahaan, dan perubahan harga jual tidak lama berselang.
“Bagi kami itu terlalu bagus untuk sebuah kebetulan. Itu adalah bagian dari sebuah rencana,” katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Yamaha dan Honda bersalah melakukan praktik kartel skuter matik pada 20 Februari lalu. KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda pada Yamaha sebesar Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5 miliar.
Hanya saja, sampai saat ini Yamaha mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Setelah salinan putuan diterima, mereka punya waktu 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan atau menerima vonis dan membayar denda.
(Baca juga: Cegah Kartel Obat, Kementerian Kesehatan Gandeng KPPU)