Pemerintah akan memberikan jaminan politik terhadap beberapa proyek jalan tol yang akan dibangun. Hal ini bertujuan menghindarkan investor dari kerugian finansial kalau Perjanjian Pengelolaan Jalan Tol (PPJT) berhenti di tengah jalan karena pergantian pemerintahan.
Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) (Persero) Sinthya Roesly menjelaskan, saat ini ada empat ruas jalan tol yang mendapatkan jaminan politik. Keempat proyek itu menggunakan skema pendanaan non-APBN, yakni Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Pertama, jalan tol Cileunyi - Sumedang - Dawuan (Cisumdawu) sepanjang 60 kilometer (km). Nilai investasinya mencapai Rp 8,2 triliun. Kedua, jalan tol ruas Serang-Panimbang sepanjang 84 km dengan nilai investasi Rp 5,3 triliun. (Baca: Tol Danau Toba dan Serang-Panimbang Dibangun Semester Ini)
Ketiga, jalan tol Jakarta - Cikampek II Elevated (melayang) sepanjang 36 km. Nilai investasinya Rp 14,7 triliun. Keempat, jalan tol ruas Krian-Legundi- Bunder-Manyar sepanjang 38 kilometer dengan nilai investasi Rp 9 triliun.
Jadi, total penjaminan empat tol tersebut setara dengan nilai investasinya yakni Rp 37 triliun. "Jadi kalau ganti pemerintahan lalu PPJT berpotensi dibatalkan, kan jadi isu. Ini jadi ada jaminan," kata Sinthya saat penandatanganan perjanjian kerjasama penjaminan empat ruas tol tersebut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2)
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan risiko lain yang dapat menghentikan perjanjian proyek tol tersebut adalah pengadaan tanah yang tidak tuntas. Selain itu, adanya perselisihan kenaikan tarif tol yang harus dilakukan setiap dua tahun.
(Baca: Dikebut, Pemerintah Targetkan Tol Solo-Ngawi Beroperasi Juni 2017)
Terhadap sejumlah risiko tersebut, pemerintah memberikan penjaminan agar proyek-proyek itu dapat terus berjalan. "Ini menunjukkan pemerintah sungguh-sungguh membangun banyak proyek infrastruktur," kata Sri Mulyani.
Ia juga mengatakan, penjaminan ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk membantu pendanaan proyek infrastruktur. Cara lainnya adalah pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kementerian teknis. Selain itu, ada pula skema Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Sementara penjaminan ini kami berikan sebagai cara lain kepada investor sebagai bentuk rasa keamanan dan kenyamanan terhadap berbagai risiko," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga mengatakan, pemberian jaminan ini wajar karena dua proyek tol yakni Cisumdawu serta Serang-Panimbang termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016.
Sedangkan tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan Krian-Legundi-Bunder-Manyar diusulkan dalam revisi Perpres tersebut. "Keberhasilan penjaminan ini merupakan hasil dari koordinasi dan kerjasama erat kita."
(Baca: Pemerintah Siap Gandeng Swasta Garap 22 Proyek Infrastruktur)
Darmin juga menambahkan penjaminan terhadap proyek jalan tol juga dimaksudkan untuk mendorong proyek infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa swasta atau badan usaha harus berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur.
"Dengan memperhatikan keterbatasan APBN, diharapkan swasta dapat berkontribusi sampai dengan 36 persen dari kebutuhan Rp 4.800 triliun," katanya.