Harga Naik, Ekspor CPO Kembali Kena Bea Keluar

Arief Kamaludin|KATADATA
Petani memanen buah kelapa sawit di salah satu perkebunan kelapa sawit di Desa Delima Jaya di Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak, Riau.
Penulis: Pingit Aria
29/12/2016, 09.30 WIB

Komoditas ekspor utama Indonesia kembali dikenakan bea keluar. Kementerian Perdagangan RI menetapkan harga referensi minyak sawit mentah (Crude Palm Oil / CPO) untuk penetapan bea keluar periode bulan Januari 2017 sebesar US$ 788,26 per metrik ton.

Dengan demikian, harga referensi CPO kembali berada di atas ambang batas pengenaan bea keluar yakni US$ 750 per metrik ton. “Untuk itu, pemerintah mengenakan bea keluar untuk CPO sebesar US$ 3 per metrik ton untuk periode Januari 2017,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dody Edward di Jakarta, Kamis (29/12).

(Baca juga: Harga Komoditas Naik, BI Optimistis Ekonomi 2016 Lebih Baik)

Selain bea keluar, para eksportir juga tetap harus membayar dana pungutan ekspor sawit (CPO Fund) sebesar US$ 50 per metrik ton CPO dan US$ 30 per metrik ton untuk produk turunannya.

Keputusan ini dilakukan setelah harga referensi naik sebesar US$ 38,79 atau 5,18 persen dari periode bulan Desember 2016 yaitu US$ 749,47 per metrik ton. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.


10 Negara Pengekspor Minyak Sawit Dunia

Bea keluar CPO untuk bulan Januari 2017 tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 sebesar US$ 3 per metrik ton. Sebelumnya, pada Desember 2016 ekspor CPO bebas bea keluar karena harganya di bawah ambang US$ 750 per metrik ton.

Halaman:
Reporter: Pingit Aria