Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti pengadaan perangkat dalam sistem lalu lintas jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP). KPPU mensinyalir ada potensi persaingan usaha tidak sehat dalam regulasinya.
Sistem ERP diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016. Di mana, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai salah satu pasalnya berpotensi membuat persaingan tak sehat.
Klausul yang disebutnya pasal 8 ayat 1 C, menyebutkan bahwa untuk pengadaan ERP, langsung fokus pada pengadaan teknologi dedicated short range communication (DSRC) dengan frekwensi 5,8 ghz.
Dengan adanya ketentuan tersebut, KPPU menilai, aturan ini tidak memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang bisa menyediakan teknologi lainnya, seperti Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS).
(Baca juga: MRT dan LRT Mahal, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Moda Lain)
"Kami meminta ketentuan yang terkait dengan pasal 8 ayat 1 C ini tidak mendiskriminasi provider teknologi lain tapi memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mereka ini untuk memenuhi requirment Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Syarkawi saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/12).
Syarkawi menjelaskan, terdapat tiga alternatif untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pertama, menyelaraskan peraturan gubernur terkait ERP ini dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, syarat dan ketentuan proses lelang harus mengalami perubahan. Harus disesuaikan dengan UU persaingan usaha sehat dan UU lainnya yang berada di atas Pergub tersebut.
Sikap Masyarakat Terhadap Penanganan Kemacetan di Jakarta Menurut Survei LSI 2016
Kedua, apabila Pemerintah Provinsi Jakarta tidak ingin mengubah peraturan gubernur tersebut, maka langkah yang harus dilakukan adalah membuat peraturan daerah baru. Isinya menyatakan bahwa pemilihan teknologi DSRC dengan frekwensi 5,8 ghz ini sudah yang paling tepat dengan memaparkan hasil kajian-kajian ilmiah, beserta contoh keberhasilan di negara-negara lainnya.
(Baca juga: Rupiah Melemah, Pertamina Naikkan Harga BBM Non-subsidi)
Ketiga, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjadi dasar hukum Pergub tersebut. "Solusinya adalah membuat peraturan daerah atau Perpres yang melegitimasi ini supaya proses yang dilakukan dikecualikan dalam penerapan hukum persaingan usaha sehat," ujar Syarkawi.
Di pihak lain, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menerima masukan-masukan KPPU. Namun, dirinya mengatakan, kajian akan penerapan ERP ini telah dilakukan sejak tahun 2003, atau 13 tahun yang lalu. Seiring dengan perkembangan jaman, teknologi DSRC dengan frekwensi 5,8 ghz ini dinilai yang paling tepat untuk diterapkan.
Sigit sendiri menilai, penerbitan Perpres dinilai langkah yang tepat untuk menjalankan proyek ini, agar bisa segera diterapkan, demi mengurai kemacetan di Jakarta. "Ya kalau teman-teman lebih prefer Perpres, saya lebih comfort juga," ujar Sigit. Ia akan mendiskusikan masalah ini dengan jajarannya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(Baca juga: Kontraktor Mengeluh, Sri Mulyani Minta Pencairan Anggaran Dipercepat)
Sebagai informasi, kebijakan ERP ini merupakan payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menarik retribusi bagi kendaraan yang ingin melintasi jalan di Jakarta, khususnya jalan protokol. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk menutupi biaya penyelenggaraan ERP ini seperti investasi, pemelihraah, dan pembayaran bunga pinjaman.
Selain itu, apabila masih tersisa, dana tersebut juga akan digunakan untuk peningkatan kualitas transportasi angkutan umum massal dan juga peningkatan kualitas jalan. Targetnya, kebijakan ERP ini sudah bisa terealisasi pada akhir 2018 atau paling lambat awal 2019.