Produksi Turun, Indonesia Harus Impor Teh Kualitas Rendah

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
21/11/2016, 18.15 WIB

Ketiga, pemerintah juga tidak menerapkan uji pestisida dan besaran kandungan pestisida pada produk teh yang diimpor. Padahal, the yang diekspor dari Indonesia harus melewati tahap dan ketentuan yang cukup menyulitkan, seperti uji pestisida, uji residu, dan standar ISO.

Lemahnya pengawasan dan regulasi yang mengatur impor teh ini menimbulkan kekhawatiran para pelaku usaha di Indonesia. Teh impor yang murah dan kualitasnya rendah bisa disalahgunakan dengan cara mencampurnya dengan produk teh Indonesia, kemudian di ekspor kembali. Cara ini dilakukan untuk menekan biaya produksi.

(Baca: Mengintip Perkebunan Teh Walini)

"Kalau sekarang ada di produk itu waktu diekspor ke Eropa dan ditemukan residu pestisida, mereka taunya itu produk Indonesia. Padahal itu produk campuran. Itu merugikan nama kita," ujar Dede. Makanya, dia mengusulkan agar pemerintah segera aturan untuk memperketat masuknya teh impor, harus diuji kandungan pestisidanya.

Asosiasi Teh Indonesia, Indonesia mencatat pada 2014 lonjakan impor teh terjadi dengan volume 24 ribu ton. Namun, angkanya turun pada tahun lalu menjadi sekitar 15 ribu ton. Padahal 10 tahun lalu realisasi impornya hanya 3 ribu ton. "Untuk tahun 2016 relatif sama dengan tahun lalu, sekitar 15-16 ribu ton," ujar Dede.

Halaman: