Ketemu Luhut, Pengusaha Ikan Minta Menteri Susi Rombak Aturan

Arief Kamaludin|KATADATA
19/9/2016, 17.06 WIB

Puluhan pelaku usaha industri perikanan dan para nelayan kembali mengeluhkan sejumlah kebijakan yang dijalankan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Mereka pun meminta perombakan berbagai aturan yang dinilai menghambat perkembangan industri perikanan di dalam negeri.

Keluhan dan permintaan itu disampaikan para nelayan dan pengusaha perikanan saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Senin (19/9). Berdasarkan salinan undangan rapat yang diperoleh Katadata, pertemuan itu melibatkan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dirjen Perikanan Tangkap, Ketua Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, serta sekitar 27 asosiasi nelayan dan pengusaha perikanan di seluruh Indonesia.

Menurut Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto, industri perikanan saat ini menghadapi sejumlah masalah seperti ketiadaan kapal pengangkap ikan, kebutuhan modal yang besar dan larangan alih muatan (transhipment). “Intinya kita kekurangan pasokan ikan, harus ada kepastian kapal mana yang mau mengangkut,” katanya usai pertemuan.

(Baca: Jokowi Instruksikan Susi Evaluasi Aturan Penghambat Perikanan)

Karena itu, pemerintah perlu membenahi regulasi untuk mengembangkan industri perikanan. Salah satunya adalah larangan penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan. Yugi meminta revisi peraturan menteri mengenai pelarangan cantrang. “Permennya diubah, malah ada yang minta.”

Di tempat yang sama, Ketua Umum  Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo juga menyampaikan keluhannya. Ia mengungkapkan, penggunaan kapal nelayan saat ini tidak bisa dipakai dengan kapasitas penuh. “Setidaknya baru 30 persen kapasitas terpasang industri perikanan Indonesia yang baru terealisasi saat ini,” katanya.

Luhut mengakui, pertemuan itu membahas berbagai keluhan para nelayan dan pengusaha perikanan lantaran kesulitan menjalankan kegiatan penangkapan ikan. Salah satunya perihal moratorium larangan pemakaian pukat heila atau cantrang bagi para nelayan hingga Januari 2017.

(Baca: Susi Tuding Pejabat / Aparat di Balik Usul Asing Masuk Perikanan)

Aturan tersebut membuat para nelayan kesulitan melaut. Ia mencontohkan, industri perikanan di Bali terpaksa merumahkan sebanyak tujuh ribu pegawainya akibat tidak ada aktivitas melaut. "Sekarang kami tinggal bikin, mereka minta supaya mereka bisa melaut lagi," kata Luhut.

Halaman: