Pengusaha properti menyambut baik kebijakan pemerintah terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Mereka optimistis kebijakan ini akan kembali menggairahkan properti, apalagi di tengah pertumbuhan sektor ini yang melambat dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa dana repatriasi yang masuk ke Indonesia hasil program tax amnesty akan dialihkan ke sektor riil, termasuk properti. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan tax amnesty bisa menjadi harapan bagi pengusaha untuk meningkatkan pertumbuhan industri properti di Tanah Air.
"Jadi ini sangat membantu kami dalam hal meningkatkan pasar properti," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/8).
(Baca: Dana Repatriasi Bisa Dialihkan ke Properti dan Emas Batangan)
Dana repatriasi dari peserta tax amnesty ditempatkan di bank persepsi. Dana ini kemudian bisa dialihkan untuk membeli rumah atau properti lainnya. Properti ini bisa dijual kembali setelah tiga tahun, dengan syarat dana hasil penjualannya dimasukkan kembali ke bank persepsi. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122 tahun 2016.
Menurut Eddy, pengawasan dalam melaksanakan aturan ini tidak akan terlalu sulit. Setiap transaksi jual-beli properti selalu melibatkan notaris. "Ada pihak yang mengontrol. Jadi bagaimana notaris itu bekerjasama dengan bank, dan bank pun harus mengontrol bahwa dana itu akan balik lagi kalau dia jual," ujarnya.
Meski berpengaruh positif, Eddy mengaku masih pesimistis pasar properti tahun ini tumbuh dengan cepat. Alasannya program tax amnesty diberlakukan bertahap. Dia mengatakan tahap pertama yang berlaku sampai dengan September 2016 ini merupakan ajang Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pelaporan terlebih dahulu.
(Baca: Pengusaha Optimistis Industri Konstruksi Melejit Akibat Tax Amnesty)
Kemudian, masuk ke tahap kedua yang berakhir Desember 2016 ini, Eddy menilai, kemungkinan baru ada setengah dari WP ini yang mulai menginvestasikan uangnya. Lalu, pada tahap ketiga, barulah sebagian lagi menginvestasikan dananya.