Dana Repatriasi Bisa Dialihkan ke Properti dan Emas Batangan
Pemerintah mengarahkan dana repatriasi dari hasil program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) untuk diinvestasikan di sektor riil. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2016 yang baru dikeluarkan.
Pada Pasal 6 PMK tersebut disebutkan dana yang telah dialihkan dari gateway, yakni bank persepsi yang ditunjuk dapat diinvestasikan dalam beberapa bentuk. Pertama, investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Kedua, investasi sektor riil berdasarkan proyek prioritas yang ditentukan pemerintah.
(Baca: Menteri Keuangan Rilis Aturan Teknis Repatriasi Dana ke Sektor Riil)
Ketiga investasi properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut. Keempat, investasi logam berbentuk emas batangan. Kelima, investasi langsung pada perusahaan di dalam negeri. “Serta bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai peraturan perundangan,” demikian bunyi beleid tersebut seperti dikutip, Rabu (10/8).
Mengenai investasi emas batangan dijelaskan dalam pasal 11. Emas batangan yang dimaksud merupakan emas asal Indonesia dan mendapatkan akreditasi dari Standar Nasional Indonesia ataupun London Bullion Market Association (LBMA).
Wajib pajak atau peserta tax amnesty dapat menggunakan emas batangan atau properti sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari bank persepsi. “Persetujuan pemberian fasilitas kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank persepsi,” bunyi beleid tersebut.
PMK ini juga mengatur bahwa investasi dilakukan selama tiga tahun, sejak dana dialihkan wajib pajak ke rekening khusus yang disiapkan oleh bank persepsi. Sedangkan investasi hanya dapat dilakukan di dalam negeri, melalui transaksi jual beli dan kegiatan komersial.
(Baca: Alot, Pembahasan Aturan Skema Dana Tax Amnesty ke Sektor Riil)
Wajib Pajak juga tidak dapat menarik atau mencabut surat kuasa yang diberikan kepada bank persepsi yang telah ditunjuk sebagai gateway selama jangka waktu tersebut. Kecuali dana hasil divestasi penjualan atau pengalihan kepemilikan, dialihkan kepada bank persepsi lainnya.
“Bank persepsi yang ditunjuk sebagtai gateway tidak dapat dituntut oleh wajib pajak dalam hal perselisihan antara wajib pajak dengan pihak lain dalam rangka kegiatan investasi, kecvuali terjadi penyalahgunaan wewenang oleh bank persepsi itu,” demikian bunyi beleid empat pasal 10 PMK 122 tersebut.
Terkait dengan pengalihan dana repatriasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah menyiapkan instrumen investasinya dalam jaangka pendek, menengah, dan panjang. Investasi jangka pendek melalui Surat Berharga Negara (SBN), Surat Utang Negara, Sukuk, dan obligasi BUMN.
Untuk investasi jangka menengah dan panjang akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur. Baik pembangunan pelabuhan, jalan tol, transportasi massal di kota besar, bandara dan juga pembangunan pembangkit listrik.
(Baca: Pemerintah Janjikan Repatriasi Dana di Indonesia Lebih Untung)
Pembangunan infrastruktur merupakan upaya mengejar ketertinggalan agar Indonesia dapat bersaing. “Ini kebutuhan bukan keinginan, kalau kita ingin bersaing. Kalau tidak siap, jangan harap kita mau bersaing. Vietnam sudah tinggalkan kita. Kita harus mengejar,” ujarnya.
Selain yang disiapkan pemerintah, investasi juga dapat dilakukan di bidang otomotif, garmen, tekstil, yang bisa menyerap banyak tenaga kerja. “Kalau ada yang ingin bangun pabrik berkaitan dengan padat karya, buka. Beri kesempatan, bantu mereka dengan ijin, jangan dipersulit,” kata Jokowi saat sosialisasi Tax Amnesty di Semarang, Jawa Tengah, tadi malam (9/8).