Ditolak DPR, PLN Yakinkan Dana PMN untuk Listrik Daerah Terpencil

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
21/6/2016, 12.49 WIB

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat belum menyetujui rencana penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Perusahaan Listrik Negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Dewan merasa perlu kelengkapan administrasi dan pendalaman oleh Panitia Kerja PMN.

Ketua Komisi VI Teguh Juwarno mengatakan dibutuhkan waktu untuk membahas penambahan PMN ini.Apalagi masih ada perbedaan pandangan antaranggota komisi. Kesimpulan akan PMN PLN pun tertunda. (Baca: Tambahan Dana PMN PLN Rp 13 Triliun dari Pajak Revaluasi Aset).

“Komisi meminta Menteri Keuangan melengkapi persyaratan administrasi untuk pengajuan tambahan PMN tahun 2016 dalam APBN-P tahun anggara 2016 sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Teguh saat membacakan kesimpulan rapat, di Gedung DPR, Jakarta, Senin malam, 20 Juni 2016.

Dengan keputusan tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro -mewakili Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno yang masih dilarang hadir di DPR- menyatakan pemberian tambahan modal dari negara untuk PLN sebesar Rp 13 triliun merupakan anggaran maksimal. Artinya, Komisi boleh menyetujui angka di bawahnya atau menghilangkan sama sekali.

Rp 13 triliun itu merupakan pagu maksimal. Komisi boleh menyetujui kurang atau bahkan dihilangkan sama sekali. Asal jangan melebihi pagu yang telah ditetapkan,” ujar Bambang.

Semula, pemerintah cuma mengalokasikan dana PMN untuk PLN sebesar Rp 10 triliun dalam Anggaran APBN 2016. Jumlahnya meningkat menjadi Rp 23,6 triliun dalam Rancangan APBN Perubahan 2016 yang telah diajukan pemerintah dan tengah dibahas oleh DPR. (Baca juga: DPR Tolak Cairkan Dana Negara untuk BPJS dan BLU Lahan).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
(ARIEF KAMALUDIN | KATADATA)

Menurut Bambang, penambahan PMN untuk PLN bersifat nontunai. Jadi, pemerintah mengalihkan pungutan pajak revaluasi aset PLN pada tahun lalu menjadi dana PMN. “Jadi kami seolah-olah tidak menarik Rp 13 triliun (pajak revaluasi aset), hasilnya menambah PMN sebesar itu,” kata Bambang

Di sisi lain, dana PMN tersebut rencananya akan digunakan PLN untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG). Proyek ini ditargetkan rampung dalam tiga hingga empat tahun ke depan. Dengan begitu, bisa membantu mencukupi kebutuhan energi hingga 2018.

Dana PMN ini juga digunakan untuk proyek pembangkit dan pembangunan infrastruktur listrik lainnya. Menurut Bambang, Rancangan APBN-Perubahan 2016 hanya memuat penambahan PMN untuk PLN. Alhasil, total dana PMN untuk BUMN meningkat dari Rp 40,42 triliun menjadi Rp 53,98 triliun.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir berharap Komisi VI menyetujui usulan PMN yang diajukan pemerintah ini. Dana nontunai akan digunakan untuk membangun kelistrikan daerah terpencil di Indonesia. (Lihat pula: Bangun Tol Aceh, Hutama Karya Minta Tambahan Modal).

PMN tersebut, menurut dia, harus dilihat sebagai investasi jangka panjang demi meningkatkan rasio elektrifikasi di Indonesia. “Investasi untuk pembangunan daerah-daerah terluar. Itu kan sulit. Makanya kami akan pakai PMN untuk itu,” ujarnya.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir
(ARIEF KAMALUDIN | KATADATA)

Selain untuk membangun pembangkit di daerah terpencil dan terluar, dana PMN ini juga untuk membangun transmisi dan melakukan distribusi agar seluruh masyarakat menikmati listrik secara merata. Prioritas penggunaan PMN memang untuk medistribusikan listrik tegangan 20kV ke bawah yang digunakan oleh masyarakat di daerah terpencil dan terluar.

Secara lebih umum, kata Sofyan, dana PMN akan untuk mendukung program pemerintah dalam kedaulatan energi, meningkatkan jumlah pelanggan PLN sebesar 9,69 persen per tahun, mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam program 35.000 MW, dan menunjang program peningkatan rasio elektrifikasi.

Rencana penggunaan PMN oleh PLN:

Jenis ProyekKapasitasNilai Proyek (Rp Triliun)PMN(Rp Triliun)
Distribusi15,55,6
Transmisi, Gardu Induk, dan Travo24,25
Lima Pembangkit:
      PLTGU Tanjung Priok800 MW9,91,5
      PLTGU Muara Karang500 MW5,10,7
      PLTGU Lombok Peaker150 MW1,60,2
      PLTG/MG dan PLTD Pulau18,68,56
      Pembangkit tersebar PLTD22
Total 76,9623,56