Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta layanan kapal dan barang dengan sistem Inaportnet diterapkan di empat pelabuhan hingga bulan September mendatang. Keempat pelabuhan itu adalah Pelabuhan Makassar (Sulawesi Selatan), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), dan Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta).
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo menyebutkan, saat ini sistem Inaportnet baru diterapkan secara penuh di Pelabuhan Makassar sejak 1 Juni lalu. Tiga pelabuhan lain menyusul berturut-turut. (Baca: Kemenhub Uji Coba Pelaporan Online Kapal Niaga di 16 Pelabuhan)
“Yaitu pada 1 Juli untuk Pelabuhan Belawan, 1 Agustus untuk Pelabuhan Tanjung Perak dan 1 September untuk Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Hemi melalui siaran pers Kementerian Perhubungan, Rabu (15/6) malam. Ia menjelaskan, implementasi tersebut sesuai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 13 Tahun 2016 tentang penerapan Inaportnet bagi pelayanan kapal dan barang di empat pelabuhan itu.
Hemi menuturkan, Jonan pun menginstruksikan para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama untuk memberikan sanksi bagi pengguna jasa pelabuhan yang tidak mengikuti ketentuan sistem Inaportnet. Ini adalah sistem layanan tunggal secara elektronik berbasiskan internet, yang mengintegrasikan sistem informasi standardisasi kepelabuhanan bagi kapal dan barang secara fisik. Dengan sistem ini, kelengkapan dokumen kapal dapat diketahui untuk proses permohonan pelayanan kapal dan barang, termasuk kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(Baca: Kadin Kecam Kenaikan Tarif Kontainer Demi Target Dwelling Time)
Kementerian Perhubungan menerapkan Inaportnet untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan standar dalam melayani kapal dan barang. Dengan begitu, lalu lintas fisik kapal dan barang domestic lebih cepat untuk mendukung kegiatan ekspor-impor. Lingkup Inaportnet meliputi pelayanan kapal (ship services) pada tahap awal, dan pelayanan barang (cargo services) di tahap selanjutnya.
Sebelumnya, pada pertengahan Maret lalu, Kementerian Perhubungan melakukan uji coba Inaportnet bagi kapal niaga di 18 pelabuhan Indonesia. Sistem ini diluncurkan di Pelabuhan Makassar. Pertimbangannya, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV sebagai operator pelabuhan tersebut dinilai telah siap menjalankan sistem itu.
(Baca: Jokowi: Waktu Bongkar Muat Pelabuhan Hampir Menyamai Singapura)
Uji coba itu bekerjasama dengan salah satu perusahaan pelayaran, yaitu PT Tempuran Mas. Perusahaan ini sudah siap mengaplikasikan serta mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan setelah melengkapi persyaratan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dokumen domisili perusahaan, serta Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
“Dengan sistem Inaportnet ini, semua kapal niaga yang beroperasi di Indonesia dapat dilayani secara online,” kata Kepala Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bambang Sutrisna, kala itu.