Impor Pakaian Bekas Ilegal Melonjak

Aktifitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
10/6/2016, 09.58 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat kenaikan terhadap penindakan pakaian bekas impor pada 2016 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Data direktorat tersebut sepanjang Januari hingga hari ini memperlihatkan ada 6.814 bale press pakaian bekas impor yang disita.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan angka ini melonjak drastis.  Sepanjang tahun lalu saja, pakaian dan tekstil bekas ilegal yang diamankan hanya 5.938 bale press pakaian dan 2.563 bale press pada tahun sebelumnya. Satu bale press terdiri dari 1.000 potong pakaian dan produk tekstil bekas.

Heru menjelaskan kenaikan tangkapan secara signifikan setelah menjalankan beberapa operasi besar-besaran, terutama di wilayah Selat Malaka dan operasi pemberantasan di pelabuhan-pelabuhan. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar penjagaan titik-titik tersebut diperketat. (Galeri foto: Cula Badak hingga Tengkorak Manusia Disita Bea Cukai).

Selain Selat Malaka, kami lakukan di wilayah lain seperti di Pelabuhan Kendari,” kata Heru di, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2016.

Menurutnya, operasi di Selat Malaka bernama Gerhana I, Gerhana II, dan Gerhana III. Untuk Gerhana I, Bea dan Cukai telah menindak 17 kali transaksi impor, sedangkan untuk Gerhana II dilakukan penindakan sebanyak 10 kali. Sementara untuk operasi Gerhana III menjelaskan masih dalam pelaksanaan.

Di luar itu, ada pula operasi Batik di seluruh pelabuhan dan bandara. Di pelabuhan sepanjang timur Sumatera, operasi dilakukan di Pelabuhan Tanjug Balai Asahan, Dumai, Tembilahan, Pekanbaru, dan Jambi. Operasi di Palabuhan utama digelar di Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, Merak, Palembang, dan Bandar Lampung.

Sementara untuk bandara utama, operasi Batik difokuskan di Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Kualanamu, dan Halim. Adapun dry port di Cikarang dan Bandung.

Heru berharap dengan ditindaknya impor tekstil ilegal maka industri tekstil dan pakaian lokal akan menjadi lebih baik. Selain itu, untuk mempermudah pasokan barang impor maka Bea Cukai telah menyediakan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang diresmikan beberapa bulan lalu oleh Jokowi.

Dirjen Pajak, Agus Pambudi
(Arief Kamaludin|KATADATA)

“Kami juga telah siapkan agar jumlah PLB ini segera bertambah dari 11 menjadi 16. Salah satu yang kami finalkan adalah PLB untuk memasok bahan baku tekstil,” ujar Heru.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat dalam kesempatan yang sama mengatakan penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai berkontribusi dalam menumbuhkan kembali industri tekstil yang sempat lesu. Sebab, beberapa pelaku tekstil sudah sempat ada yang berhenti beroperasi sebelum penindakan ini dilakukan. “Untungnya kami difasilitasi agar tidak kehilangan harapan,” kata Ade.