KATADATA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong para investor padat karya di Indonesia untuk meningkatkan investasinya. Salah satu yang didorong adalah produsen sepatu ternama dari Taiwan.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengaku, komitmen peningkatan investasi itu telah dikantongi tim pemasaran investasi BKPM saat bertemu dengan perwakilan perusahaan tersebut. Dengan peningkatan kapasitas produksi pabrik tersebut, dia berharap akan berkontribusi positif terhadap penjualan produk sepatu di pasar global. Perusahaan asal Taiwan itu sebelumnya telah menanamkan modal di Indonesia sebesar US$ 360 juta untuk memproduksi 148,7 juta pasang sepatu dan menyerap tenaga kerja sebanyak 91.800 orang.
Menurut Franky, perusahaan sepatu asal Taiwan itu memiliki industri sepatu di delapan negara (di luar Taiwan) dengan total kapasitas produksi sebanyak 307,1 juta pasang sepatu tahun 2014. Rinciannya di Cina, Indonesia, Vietnam, Amerika Serikat, Meksiko, Banglades, Kamboja, dan Myanmar. Kapasitas produksi terbesarnya berada di Vietnam, yaitu 39 persen. Sedangkan di Indonesia sebesar 31 persen dan Cina 29 persen. Di negara lainnya cuma 1 persen.
“Produsen sepatu ini menguasai 30 persen pasar dunia. Dengan meningkatkan investasi di Indonesia, pangsa pasarnya bisa menjadi 50 persen,” kata Franky dalam siaran pers BKPM, Selasa (1/3). Namun, dia tidak menjelaskan identitas perusahaan produsen sepatu tersebut.
(Baca: Minim Insentif, Realisasi Investasi Sektor Padat Karya Melorot)
Di sisi lain, Franky menjelaskan, perusahaan asal Taiwan itu saat bertemu dengan tim BKPM juga menyampaikan beberapa keinginan terkait investasinya. Di antaranya adalah mengenai insentif investasi yang diberikan untuk industri sepatu.
Upaya pemerintah mendorong investasi padat karya tercermin dalam beberapa paket kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Seperti paket kebijakan ekonomi jilid III tentang diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai pukul 23.00-08.00 dan penundaan pembayaran hingga 40 persen untuk industri padat karya dan industri berdaya saing lemah.
(Baca: Pemerintah Siapkan Insentif Cegah Gelombang PHK)
Selain itu, ada paket ekonomi jilid IV tentang Peraturan Pemerintah No. 78/2015 yang memberikan kepastian formula pengupahan bagi investor. Insentif lain yang bisa dinikmati investor padat karya adalah tax allowance serta subsidi PPh 21 sebesar 50 persen untuk sektor padat karya dengan memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan. Insentif pajak ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII.
(Baca: Cegah PHK, Paket Kebijakan Ketujuh Pangkas Pajak Karyawan)
BKPM mencatat, komitmen investasi yang masuk dari sektor sepatu pada tahun lalu mencapai Rp 4,26 triliun. Kontribusi terbesar dari investasi asing dengan porsi 95 persen atau senilai Rp 4 triliun. Sedangkan dari investor dalam negeri sekitar Rp 266 miliar atau 5 persen dari total komitmen investasi sektor sepatu tahun 2015. Rencana investasi tersebut akan menyerap 77 ribu tenaga kerja.