KATADATA - Pemerintah mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus di sektor pertambangan. Usulan ini masuk dalam naskah akademik yang dibuat pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan draf RUU Minerba dan wacana pembentukan BUMN khusus ini akan segera diajukan kepada DPR. Sudirman ingin usulan ini mendapat respons yang baik DPR dan bisa segera mengkaji usulan tersebut bersama Kementerian ESDM.
Jika DPR sepakat, pembahasan selanjutnya akan menghasilkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan dicarikan solusinya bersama pemerintah. “Itulah yang akan menjadi pokok pembahasan selama beberapa bulan ke depan,” ujar Sudirman saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (19/2). (Baca: Penerimaan Bea Keluar Freeport dan Newmont Masih Rendah)
Dia menjelaskan peran dan tugas BUMN Khusus ini sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). SKK Migas sebagai perwakilan pemerintah yang berkontrak langsung dengan perusahaan migas. Dengan begitu pemerintah tidak perlu terjun langsung dalam melakukan transaksi dengan badan usaha.
Bedanya status hukum BUMN khusus adalah badan usaha, tidak seperti SKK Migas yang berstatus lembaga pemerintahan. BUMN Khusus Pertambangan akan bertransaksi dan berkontrak langsung dengan perusahaan tambang minerba. Tugas lainnya, memonitor hasil hasil produksi yang dilakukan perusahaan tambang. (Baca: Pemerintah Harap 3.966 Izin Tambang Bermasalah Tuntas Mei 2016)
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan pembentukan BUMN Khusus ini sebenarnya wacana lama, yakni Indonesia Ore Inc. Tujuannya untuk laksanakan fungsi Pemeritah melakukan negosiasi dan transaksi dengan pemegang kontrak. Pemeritah hanya akan menjadi regulator.
Ini pernah dilakukan oleh Perusahaan Negara Tambang Arang Bukit Asam (PN TABA), sebelum namanya berubah menjadi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk. Perusahaan ini berkontrak dengan perusahaan swasta yang akan mengelola aset tambang batu bara di dalam negeri. (Baca: Menteri ESDM Pesimistis Smelter Bisa Selesai 2017)
Sekarang wacana ini kembali dimunculkan. BUMN Khusus adalah entitas baru, bukannya mengubah bentuk dan fungsi lembaga atau badan usaha pertambangan yang sudah ada. "Bentuk baru karena saat ini belum ada," ujarnya.
Menurut Sujatmiko dengan adanya BUMN Khusus, posisi pemerintah akan berada di atas lembaga dan para pemegang kontrak. Tidak seperti saat ini, di mana negara bertransaksi langsung dengan badan usaha. Hal ini yang membuat posisi Pemerintah setara dengan badan usaha tersebut.