KATADATA - Pemerintah berjanji akan menambah anggaran dana untuk pembangunan tol Trans Sumatera sekitar Rp 1,2 triliun. Dana itu akan digunakan untuk membiayai pembebasan lahan proyek tersebut.
Komitmen penambahan anggaran itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat meninjau perkembangan pembangunan tol Trans Sumatera di Provinsi Lampung, Kamis (11/2). Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Lampung Ridho Ficardo mengeluhkan minimnya anggaran pembebasan lahan di wilayahnya. “Kami akan siapkan Rp 1,2 triliun untuk (pembebasan lahan) di Lampung,” kata Jokowi dalam siaran pers Sekretariat Kepresidenan. Untuk membahas tambahan anggaran itu, Presiden berencana menggelar rapat kabinet.
Pembangunan konstruksi tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sudah memasuki proses pengecoran sepanjang 7,8 kilometer. Jokowi menargetkan beberapa ruas tol itu sudah dapat digunakan saat hari raya Idul Fitri pertengahan tahun nanti. Percepatan pembangunan infrastruktur ini diharapkan mampu menggiring kepercayaan investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. “Tetap akan saya cek terus pembangunannya,” katanya.
(Baca: Terganjal RTRW, Proyek Tol Trans Sumatera di Riau Terlambat)
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto Husaini mengatakan, hingga saat ini total lahan tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang telah dibebaskan mencapai 45 kilometer dari total 140 kilometer dalam delapan bulan terakhir. Ia menargetkan seluruh pembebasan lahan rampung pada September mendatang. “Kami juga bersyukur masyarakat sekitar kooperatif,” katanya.
(Baca: Jokowi Tunjuk Hutama Karya Garap Semua Ruas Tol Sumatera)
Persoalan pembebasan lahan memang menghambat pengerjaan proyek tol Trans-Sumatera yang bakal menautkan Provinsi Aceh hingga Lampung. Pembebasan lahan untuk sejumlah ruas tol masih belum bisa dikerjakan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengakui masalah tersebut.
Permasalahan lahan masih membelit sekitar 135 kilometer lahan tol Trans Sumatera. Lahan tersebut berada di Provinsi Riau dan berada di ruas tol Pekanbaru-Kandis-Dumai. Ujung permasalahan ini ada di Pemerintah Provinsi Riau, yang tak kunjung menerbitkan peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tanpa adanya peraturan daerah (perda), pembebasan lahan tidak bisa dilakukan.
(Baca: Hutama Karya Yakin Sebagian Empat Tol Sumatera Kelar Tahun Ini)
Basuki menuturkan, proses pembebasan lahan yang terkendala akan segera dijalankan setelah peraturan RTRW terbit. Bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian PUPR segera menyelesaikan persoalan lahan tersebut.