Belum Bayar US$ 530 Juta, Freeport Dapat Rekomendasi Ekspor

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Safrezi Fitra
9/2/2016, 20.44 WIB

KATADATA - Jalan bagi PT Freeport Indonesia untuk bisa mengekspor produk hasil tambangnya semakin terbuka. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan rekomendasi izin ekspor kepada Freeport Indonesia tanpa harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

Rekomendasi ekspor diberikan hanya karena Freeport menyanggupi salah satu dari dua syarat yang diajukan pemerintah. Kedua syarat tersebut adalah membayar jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan membayar bea keluar 5 persen untuk komoditas yang diekspor.

“Freeport diberi izin ekspor hari ini, karena Freeport menyanggupi membayar bea keluar 5 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono dalam rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/2).

Freeport tidak perlu menyetor US$ 530 juta sebagai jaminan pembangunan smelter. Yang penting, kata Gatot, Freeport bisa menunjukkan bukti benar-benar berkomitmen membangun smelter di Indonesia untuk melakukan hilirisasi mineral di Indonesia.

Bukti tersebut tidak harus dengan menyetorkan sejumlah dana, karena tidak ada aturan mengenai hal ini. Nilai ini hanya upaya pemerintah untuk memastikan Freeport membangun smelter. Saat ini pemerintah masih menegosiasikan syarat tersebut dengan Freeport.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia