Batasan Porsi Asing di Bisnis E-Commerce Kemungkinan 33 Persen

KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis: Yura Syahrul
25/11/2015, 17.34 WIB

KATADATA - Pemerintah akan segera membuka sektor usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce) bagi investor asing. Saat ini, pemerintah tengah membahas batasan porsi kepemilikan asing di sektor bisnis itu berikut persyaratan-persyaratan lainnya.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima usulan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai batasan kepemilikan asing di sektor e-commerce. Usulannya adalah sektor e-commerce terbuka untuk investasi asing dengan porsi kepemilikan maksimal 33 persen saham.

Meski begitu, nilai investasi asing yang masuk tersebut juga dibatasi, yaitu minimal US$ 15 juta. Tujuannya adalah membatasi investasi asing yang masuk tersebut hanya ke perusahaan e-commerce skala menengah atas. Alhasil, perusahaan-perusahaan pemula alias start up lokal masih bisa tumbuh dan berkembang.

Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia juga pernah mengusulkan kepada pemerintah agar sektor e-commerce dapat terbuka untuk investor asing. Dengan begitu, para pemodal asing, terutama dari AS, bisa masuk dan mengembangkan perusahaan e-commerce di Indonesia.

(Baca: Ke Amerika, Jokowi Cari Dana Bagi Industri E-commerce Lokal)

Sekadar informasi,  mengacu kepada Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014, bidang usaha e-commerce masih tertutup untuk asing dan diperuntukkan bagi penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar 100 persen. Padahal, saat ini bisnis tersebut terus berkembang pesat dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai US$ 130 miliar pada 2020 mendatang.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf pernah menyatakan, rencana pemerintah membuka sektor e-commerce ini bisa juga memaksimalkan potensi penerimaan pajak. Pasalnya, banyak pemodal asing di sektor e-commerce saat ini belum tercatat karena mereka langsung berinvestasi dari luar negeri.

(Baca: Bisnis E-Commerce Besar akan Dibuka untuk Investor Asing)

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, bisnis e-commerce adalah salah satu bidang usaha di sektor  kominfo yang diusulkan untuk dibuka untuk investor asing. Usulan lainnya adalah bidang usaha penyediaan dan pengelolaan menara telekomunikasi (saat ini PMDN 100 persen), lembaga penyiaran komunitas (LPK) radio dan televisi dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi (maksimal 65 persen asing).

BKPM memang terus berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk merevisi panduan investasi alias Daftar Negatif Investasi (DNI). Pembahasannya akan dilakukan secara bertahap, dengan pembagian berdasarkan kelompok sektor bidang usaha. “Pembahasan pertama yang dilakukan hari ini meliputi tiga sektor utama, yaitu kominfo, pariwisata dan kesehatan,” kata Franky dalam siaran pers BKPM, Rabu (25/11).

Dari tiga sektor usaha tersebut, total usulan yang masuk ke BKPM mencapai 95 usulan. Rinciannya adalah sektor kesehatan sebanyak 35 usulan, sektor pariwisata 32 usulan, dan sektor kominfo 28 usulan. Mayoritas usulan yang disampaikan oleh kementerian dan lembaga teknis sebenarnya tidak mengubah posisi dari regulasi sebelumnya. Namun, mayoritas usulan dari sektor swasta menginginkan lebih terbuka untuk investasi asing.

BKPM dan kementerian atau lembaga negara memang tengah membahas panduan baru investasi untuk merevisi Perpres 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. BKPM berharap aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat rampung April tahun depan.

Reporter: Redaksi