KATADATA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus menyiapkan perangkat dan sistem untuk mendukung program layanan izin investasi tiga jam. Selain itu, terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperbanyak produk hukum yang bisa diperoleh saat investor memanfaatkan layanan tersebut.
Salah satu hal yang penting terkait Pelayanan terpadu satu Pintu (PTSP) pusat adalah izin sektor pertanahan. Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, BKPM akan memfasilitasi kemudahan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga dapat terintegrasi dengan kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh sistem izin investasi 3 jam.
“Pertanahan ini merupakan masalah yang sangat penting bagi para investor. Dengan melakukan simplifikasi di sektor ini, maka akan membuat layanan izin investasi semakin lengkap,” katanya saat berbincang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursydan Baldan di kantor BKPM, Senin (12/10), seperti dimuat dalam siaran pers BKPM.
Franky membandingkan layanan investasi di Dubai, Uni Emirat Arab, memang hanya membutuhkan waktu 1 jam. Namun, investor hanya mendapatkan akta pendirian perusahaan.
Sementara dalam layanan izin investasi 3 jam BKPM, investor akan mendapatkan tiga produk hukum, yakni Izin Investasi, Akta Pendirian Perusahaan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ke depan, akan bertambah dengan produk hukum sektor pertanahan, serta nantinya bekerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan izin-izin lainnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursydan Baldan menyatakan akan melakukan simplifikasi izin sektor pertanahan dan mendukung layanan izin investasi 3 jam. Seperti, memberikan surat booking tanah kepada investor yang ada. Setelah itu, ada periode waktu 14 hari untuk melakukan penyelesaiannya.
Perizinan pertanahan sektor agraria yang sudah berhasil dipercepat, antara lain: pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektare, dari 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja, izin hak guna usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 6.000 hektare, membutuhkan waktu 90 hari kerja, serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 hektare, dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja.
Adapun perizinan pertanahan terkait sektor kehutanan antara lain: Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari 111 hari kerja menjadi 47 hari kerja, Izin Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Operasi Produksi Tambang dan Non Tambang dari 90 hari kerja menjadi 52 hari kerja, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk survey / eksplorasi dari 110 hari kerja menjadi 52 hari kerja.
Sementara itu, BKPM memastikan implementasi layanan investasi 3 jam akan dimulai 26 Oktober mendatang. Setelah memulai proses perekrutan notaris, BKPM telah merampungkan prosedur standar (SOP) layanan tersebut.
Ada tiga syarat utama untuk mendapatkan layanan ini. “Investor harus datang langsung membawa flow chart proses produksinya, untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang,” kata Franky. Selain izin investasi 3 jam, BKPM juga memiliki skema perizinan secara online dalam waktu tiga hari. Layanan ini sudah berjalan sejak Desember tahun lalu.