Formulasi Upah Buruh Jadi Insentif dalam Paket Kebijakan III

Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pekerja pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Banten, Senin (5/10).
7/10/2015, 09.59 WIB

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan, pemerintah sedang menyelesaikan formulasi perhitungan upah buruh dan ditargetkan rampung pada Oktober ini. Menurut dia, formulasi baru tersebut akan memberikan kepastian bagi pengusaha dan pekerja. Di satu sisi pengusaha akan mendapatkan kemudahan untuk memprediksi besaran upah minimum. Bagi pekerja, tetap mendapatkan kenaikan upah setiap tahunnya.

“Saya harap (formula pengupahan baru) dapat diselesaikan pada bulan ini,” kata Jokowi saat berdiskusi dengan pengusaha industri padat karya di PT Adis Dimention Footwear, Tangerang beberapa hari lalu.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, saat ini perhitungan sedang digodok adalah  formulasi lima tahun, namun kenaikan upah tetap dilakukan setahun sekali. “Jadi dalam lima tahun pengusaha mendapatkan kepastian, namun pekerja tetap naik upah tiap tahunnya,” kata dia.

Persoalan penetapan UMP dan upah minimum regional (UMR) saat ini ditetapkan setiap tahun dan sering kali berlangsung alot. Hal ini dinilai bisa menganggu kegiatan usaha, karena kerap berlangsung melalui perdebatan, terutama membahas KHL yang menjadi komponen perhitungan upah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, standar KHL terdiri dari makanan dan minuman (11 komponen); sandang (9 komponen); perumahan (19 komponen); pendidikan (1 komponen); kesehatan (3 komponen); transportasi (1 komponen); rekreasi dan tabungan (2 komponen).

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution