30 Persen Transaksi di Pelindo II Masih Pakai Dolar

Tanjung Priok KATADATA|Donang Wahyu
Aktivitas perdagangan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
Penulis: Safrezi Fitra
17/3/2015, 15.52 WIB

"Kami menunggu aturan teknis lebih lanjut dari Pemerintah dan juga BI," kata Rima. (Baca: Lewat 8 Kebijakan, Defisit Transaksi Berjalan Bisa 2,5 Persen)

Rima menyebut penggunaan dolar dalam transaksi akan memperkuat Rupiah ke depannya. Dia memastikan dalam transaksi, akan ada dolar yang masuk ke dalam Indonesia sehingga akan mengurangi tekanan kepada rupiah. Dia mencontohkan wisatawan yang membawa dolar untuk dibelanjakan di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah memerintahkan kepada seluruh direktur utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I-IV untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi kepelabuhanan. Perintah ini sesuai dengan surat Menteri Perhubungan nomor AL 105/1/7/Phb/2014, pada 1 Desember 2014.

Perintah ini wajib dilakukan oleh semua operator pelabuhan milik negara. Jika Pelindo melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Sanksi yang diberikan dalam UU tersebut adalah kurungan selama satu tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

(Baca: Ini Sebab Rupiah "Dibiarkan" Melemah)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution