Jual Batu Bara ke PLTU Mulut Tambang Dapat Margin 25 Persen

KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
5/3/2015, 10.16 WIB

KATADATA ? Pemerintah menjanjikan margin keuntungan hingga 25 persen perusahaan yang menjual batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang dan pengolahan batu bara. Ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 466.K/32/DJB/2015 tentang biaya produksi untuk penentuan harga batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerin Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengatakan terdapat 13 komponen biaya, penarikan iuran produksi atau royalty dan margin sebesar 25 persen. komponen biaya tersebut untuk menentukan harga jual batu bara ke PLTU mulut tambang.

?Penetapan harga batu bara plus margin tersebut merupakan insentif kepada perusahaan batu bara,? ujar Sukhyar, seperti dikutip harian Kontan, Kamis (5/3). Ini dilakukan untuk meningkatkan penyerapan produksi batu bara di dalam negeri, khususnya untuk PLTU yang dibangun di mulut tambang.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Ekawahyu Kasih mengatakan penetapan harga jual tersebut masih wajar dan ekonomis untuk pengembangan batu bara berkalori rendah. ?Acuan biaya produksi ini cukup bagus bagi kondisi di lapangan,? ujarnya.

Reporter: Redaksi