Kewajiban Komponen Lokal di Produk Seluler Mulai 20017

KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
25/2/2015, 10.10 WIB

KATADATA ? Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah akan menaikkan komposisi komponen dalam negeri di atas 40 persen mulai 1 Januari 2017. Apabila tidak bisa memenuhi aturan tersebut, produsen global tidak boleh menjual produknya di Indonesia.

?Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi nasional. Hingga saat ini industri seluler berkontribusi hingga US$ 5 miliar terhadap total nilai impor baik dari dukungan sistem maupun perangkat,? kata dia seperti dikutip Bisnis Indonesia, Rabu (25/2).

Besaran pasar handset atau telepon seluler mencapai US$ 3 miliar dan modal sistem jaringan mencapai US$ 4 miliar per tahun. Dari jumlah itu, sekitar setengahnya masih diimpor. ?Target utamanya adalah menabung devisa, selain mendorong kemampuan produksi dalam negeri,? kata dia.

Reporter: Redaksi