Kewajiban Komponen Lokal di Produk Seluler Mulai 20017
KATADATA ? Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah akan menaikkan komposisi komponen dalam negeri di atas 40 persen mulai 1 Januari 2017. Apabila tidak bisa memenuhi aturan tersebut, produsen global tidak boleh menjual produknya di Indonesia.
?Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi nasional. Hingga saat ini industri seluler berkontribusi hingga US$ 5 miliar terhadap total nilai impor baik dari dukungan sistem maupun perangkat,? kata dia seperti dikutip Bisnis Indonesia, Rabu (25/2).
Besaran pasar handset atau telepon seluler mencapai US$ 3 miliar dan modal sistem jaringan mencapai US$ 4 miliar per tahun. Dari jumlah itu, sekitar setengahnya masih diimpor. ?Target utamanya adalah menabung devisa, selain mendorong kemampuan produksi dalam negeri,? kata dia.