KATADATA ? Pelaku usaha pertambangan menolak pemberlakuan kewajiban menggunakan letter of credit (L/C) untuk ekspor. Kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 tahun 2015 tersebut dinilai akan menambah beban pengusaha.
?Akan ada tambahan biaya dari fee L/C sebesar 0,1 persen dari total biaya pengiriman barang,? kata Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Syahrir AB saat dihubungi Katadata, Jumat (20/2).
Saat ini, kata dia, asosiasi tengah menyusun draf keberatan mengenai peraturan yang akan efektif mulai 1 April 2015 itu. Nantinya rekomendasi dari para pelaku usaha pertambangan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah.
Seperti diberitakan, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menandatangani Permendag tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu pada 5 Januari 2015. Dalam aturan tersebut, pihak surveyor hanya dapat memberikan laporan jika ekspor barang tersebut telah memiliki dokumen cara pembayaran L/C.
Asosiasi, kata Syahrir, meminta agar pemerintah meninjau ulang peraturan tersebut.
?Kami kan ada kontrak dengan buyer (pembeli) sampai 2015. Saya harap ada dispensasi untuk menyelesaikan kontrak. Nanti setelah kontrak-kontrak tersebut habis, 2016 mungkin bisa dijalankan,? ujar dia.
Menanggapi adanya keberatan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah sangat terbuka akan hal itu. Jika memang ada keberatan dari pelaku usaha, dia ingin hal itu disampaikan kepada pemerintah.
?Kami apreciate segala masukan. Silakan kalau ada masukan silakan sampaikan. Pemerintah tidak akan tutup mata,? kata dia.
Dia mengatakan, tujuan adanya Permendag tersebut adalah untuk memonitor adanya lalu lintas devisa. Dengan begitu, maka semua transaksi akan berjalan lebih transaparan.
?Dalam waktu (asosiasi) akan diundang Kementerian Perdagangan untuk evaluasi. Kami welcome terhadap masukan,? ujar dia.