Pengusaha Tambang Keberatan Ekspor Wajib Pakai L/C

KATADATA
Pengusaha keberatan dengan aturan pemerintah yang mewajibkan L/C untuk melakukan ekspor.
20/2/2015, 15.39 WIB

KATADATA ? Pelaku usaha pertambangan menolak pemberlakuan kewajiban menggunakan letter of credit (L/C) untuk ekspor. Kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 tahun 2015 tersebut dinilai akan menambah beban pengusaha.

?Akan ada tambahan biaya dari fee L/C sebesar 0,1 persen dari total biaya pengiriman barang,? kata Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Syahrir AB saat dihubungi Katadata, Jumat (20/2).

Saat ini, kata dia, asosiasi tengah menyusun draf keberatan mengenai peraturan yang akan efektif mulai 1 April 2015 itu. Nantinya rekomendasi dari para pelaku usaha pertambangan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah.

Seperti diberitakan, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menandatangani Permendag tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu pada 5 Januari 2015. Dalam aturan tersebut, pihak surveyor hanya dapat memberikan laporan jika ekspor barang tersebut telah memiliki dokumen cara pembayaran L/C.

Asosiasi, kata Syahrir, meminta agar pemerintah meninjau ulang peraturan tersebut.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait