Buka Usaha Kepelabuhan Minimal Punya Modal Rp 25 Miliar

KATADATA/
Penulis:
Editor: Arsip
11/2/2015, 10.17 WIB

KATADATA ? Kementerian Perhubungan memperketat izin badan usaha pelabuhan. Setiap pebisnis yang akan berusaha di sektor kepelabuhan diharuskan memiliki modal minimum sebesar Rp 25 miliar. Sebelumnya, pengusaha tidak perlu mencantumkan modal minimum tersebut.

Direktur Pengerukan dan Pelabuhan Kementerian Perhubungan Adolf R. Tambunan mengatakan, kebijakan itu akan dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang saat ini tengah disusun.

Seperti dikutip Bisnis Indonesia, Rabu (11/2), setiap pelaku usaha yang ingin mengajukan izin badan usaha pelabuhan (BUP) diwajibkan memiliki kecukupan modal yang tertera dalam akta perusahaan. Ada dua klaster kecukupan modal, yakni untuk pelabuhan kelas pengumpan mewajibkan kecukupan modal minimal Rp 25 miliar. Sedangkan bagi pelabuhan kelas utama dan pengumpul minimal Rp 100 miliar. 

Reporter: Redaksi