Mendag Akan Revisi Aturan Kewajiban 80 Persen Produk Lokal

Carrefour KATADATA|Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
20/8/2014, 10.59 WIB

KATADATA ? Kementerian Perdagangan akan merevisi aturan tentang perdagangan ritel modern dan tradisional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 tahun 2013.

Permendag tersebut mengatur kewajiban toko tradisional dan modern untuk menjual 80 persen produk dalam negeri minimal 80 persen dari seluruh produk yang diperdagangkan. Menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, revisi ingin mempertegas aturan tersebut. ?Saya mau atur lebih jelas dari itu,? kata dia seperti dikutip Kontan, Rabu (20/8).

Salah satu perseoalan yang akan dibenahi adalah diskresi menteri perdagangan atas aturan tersebut. menurut Lutfi, diskresi tersebut mengundang ketidakpastian, sehingga pihaknya menerima banyak keberatan. 

Reporter: Redaksi