Kementerian ESDM Beri Rekomendasi 36 Perusahaan

Donang Wahyu|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
3/4/2014, 00.00 WIB

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan rekomendasi eksportir terdaftar terhadap 36 perusahaan tambang. Rekomendasi ini diberikan karena 36 perusahaan tersebut sudah melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan perusahaan tambang yang memperoleh rekomendasi termasuk perusahaan logam dan non logam. Perusahaan itu pun ada yang sudah memiliki pemurnian dan ada yang hanya memiliki pengolahan saja. ?Perusahaan mineral logam yang memperoleh rekomendasi tersebut ada 15 perusahaan,? ujarnya, seperti dikutip harian Investor Daily, Kamis (3/4).

Beberapa perusahaan yang baru melakukan pengolahan dan memperoleh rekomendasi eksportir terdaftar, diantaranya  PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores. Sementara perusahaan yang sudah memurnikan dan mendapat rekomendasi eksportir terdaftar, diantaranya PT Agincourt Resources, PT Vale Indonesia, PT Aneka Tambang, dan PT Century Metalindo.

Menurut Sukhyar, perusahaan yang sudah mendapat rekomendasi ini masih belum bisa mengekspor produk olahan dan pemurniannya. Perusahaan-perusahaan tersebut harus masih harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh surat persetujuan ekspor.

Reporter: Redaksi