Terdampak PSBB, Lebih dari 24 Ribu Perusahaan Tak Bisa Beroperasi

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Lebih dari 24 ribu perusahaan yang memiliki lebih dari 12 juta pekerja tak dapat beroperasi dengan diterapkannya PSBB.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
30/4/2020, 18.10 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, lebih dari 24 ribu perusahaan tak bisa beroperasi karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai wilayah Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki total 12,3 juta pekerja. Angka ini didapatkan dari jumlah industri yang mendaftarkan izin beroperasi saat PSBB sebanyak 15.747 perusahaan dengan total karyawan 4,7 juta.

"Dalam keadaan normal jumlah industri yang beroperasi ini lebih dari 40 ribu dan tenaga kerjanya sekitar 17 juta orang," kata Airlangga usai rapat terbatas melalui video conference, Kamis (30/4).

Airlangga mengatakan, berbagai perusahaan tersebut akan mendapatkan stimulus ekonomi dari pemerintah. Sehingga mereka dapat beroperasi kembali setelah situasi pandemi corona (Covid-19) di Indonesia sudah mereda.

(Baca: Jokowi Minta Korban PHK Diprioritaskan Menerima Kartu Prakerja)

Hanya saja, Airlangga menyebut stimulus ekonomi hanya akan diberikan bagi perusahaan yang berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. "Dengan demikian, diharapkan seluruh stimulus bisa jadi bantalan menjaga tenaga kerja kita," katanya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu