Jokowi: Stimulus Ekonomi Hanya untuk Perusahaan yang Tak PHK Karyawan
Pemerintah telah menerbitkan berbagi paket ekonomi untuk membantu pelaku usaha selama pandemi corona. Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan paket ekonomi hanya diberikan kepada perusahaan yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasalnya, Jokowi ingin stimulus ekonomi bisa mencegah pemecatan karyawan. “Saya ingatkan agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference, Kamis (30/4).
Lebih lanjut, dia meminta berbagai program stimulus ekonomi bisa segera diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha. Jokowi juga memerintahkan jajarannya menjalankan skema yang dapat meringankan beban pekerja sektor formal yang jumlahnya 56 juta orang.
Sejauh ini, pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi sektor manufaktur dan 18 sektor riil lainnya. Selain itu, pemerintah berencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan pemberian keringanan pembayaran kredit.
"Saya kira ini sebuah skema yang sangat baik, tapi sekali lagi tolong diikuti agar pelaksanaannya betul-betul bisa tepat sasaran," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference, Kamis (30/4).
(Baca: Imbas Covid-19, Pemerintah akan Fokus Pemulihan Sosial Ekonomi di 2021)
Dia juga ingin pekerja sektor informal masuk ke dalam program jaring pengaman sosial. Jokowi mencatat ada 126,5 juta pekerja di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh atau 70,5 juta pekerja berada di sektor informal.
"Pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin, pastikan mereka dapat bantuan sosial baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Jokowi.
Selain itu, dia meminta agar kementerian/lembaga dapat memperbanyak program padat karya tunai. Dengan demikian, tercipta penyerapan tenaga kerja yang banyak melalui program tersebut.
Lebih lanjut, Jokowi meminta adanya perlindungan kepada para pekerja migran, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun masih berada di luar negeri. "Sehingga mereka betul-betul pada posisi tetap terlindungi," kata Jokowi.
(Baca: Menkeu Sebut Kerugian Dunia Imbas Corona Capai Rp 134 Ribu Triliun)