Pengembang Berharap Stimulus Properti Tidak Hanya Subsidi Bunga KPR

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ilustrasi, rumah KPR. Triniti Land menyebut, pengurangan PPh Final, PPN dan BPHTB membawa efek lebih signifikan dibandingkan subsidi bunga KPR.
Penulis: Agung Jatmiko
9/5/2020, 06.30 WIB

Untuk menangkal dampak negatif pandemi corona, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah tengah menggodok aturan teknis stimulus untuk kredit konsumer. Termasuk di dalamnya soal subsidi bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Meski demikian, tak semua pengembang properti antusias menyambut gembira stimulus yang akan diberikan oleh OJK ini. Salah satunya, PT Perintis Triniti Properti Tbk atau Triniti Land.

Direktur Utama Triniti Land Ishak Chandra menyebut, subsidi bunga KPR hanya berpengaruh untuk pembeli tipe end user, sementara bagi tipe investor tak banyak berpengaruh. Padahal, selama empat tahun terakhir pasar properti stagnan karena turunnya jumlah pembeli bertipe investor.

"Setiap stimulus pasti akan mendatangkan benefit, namun saya rasa benefitnya tidak akan terlalu signifikan bagi sektor properti. Saat ini porsi investor hanya 20%, sementara pembeli end user sudah stagnan," kata Ishak, kepada Katadata.co.id, Jumat (8/5).

Ketimbang subsidi bunga KPR, sektor properti membutuhkan stimulus yang efeknya langsung terlihat. Contohnya, penghapusan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Final, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Jika tiga tipe pajak ini dihapuskan atau dikurangi porsinya selama enam bulan mendatang, efeknya lebih signifikan dibanding subsidi bunga. Opsi lain yang bisa dipertimbangkan pemerintah, adalah pelonggaran loan to value, yang bisa berdampak pada penurunan uang muka atau down payment.

(Baca: BRI Syariah Restrukturisasi 5.298 Debitur, Mayoritas KUR dan KPR)

Halaman: