Untuk menangkal dampak negatif pandemi corona, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah tengah menggodok aturan teknis stimulus untuk kredit konsumer. Termasuk di dalamnya soal subsidi bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Meski demikian, tak semua pengembang properti antusias menyambut gembira stimulus yang akan diberikan oleh OJK ini. Salah satunya, PT Perintis Triniti Properti Tbk atau Triniti Land.
Direktur Utama Triniti Land Ishak Chandra menyebut, subsidi bunga KPR hanya berpengaruh untuk pembeli tipe end user, sementara bagi tipe investor tak banyak berpengaruh. Padahal, selama empat tahun terakhir pasar properti stagnan karena turunnya jumlah pembeli bertipe investor.
"Setiap stimulus pasti akan mendatangkan benefit, namun saya rasa benefitnya tidak akan terlalu signifikan bagi sektor properti. Saat ini porsi investor hanya 20%, sementara pembeli end user sudah stagnan," kata Ishak, kepada Katadata.co.id, Jumat (8/5).
Ketimbang subsidi bunga KPR, sektor properti membutuhkan stimulus yang efeknya langsung terlihat. Contohnya, penghapusan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Final, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Jika tiga tipe pajak ini dihapuskan atau dikurangi porsinya selama enam bulan mendatang, efeknya lebih signifikan dibanding subsidi bunga. Opsi lain yang bisa dipertimbangkan pemerintah, adalah pelonggaran loan to value, yang bisa berdampak pada penurunan uang muka atau down payment.
(Baca: BRI Syariah Restrukturisasi 5.298 Debitur, Mayoritas KUR dan KPR)
Meski demikian, Triniti Land tetap mengoptimalkan stimulus yang akan diberikan oleh pemerintah. Caranya adalah, dengan menyiapkan program-program khusus kepada konsumen yang hendak memanfaatkan stimulus bunga.
Terkait kinerja, Triniti Land tengah menghitung ulang target-target tahun ini, seperti target marketing sales. Alasannya, di tengah pandemi corona minat masyarakat untuk membeli properti berkurang, dan lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan pokok.
"Sebelumnya, kami menargetkan mampu meraih marketing sales Rp 800 miliar tahun ini. Sekarang, kami lihat dulu selama dua bulan ke depan seperti apa efek pandemi corona ini, baru bisa keluar target baru," ujarnya.
Seperti diketahui, OJK dan Pemerintah tengah menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus untuk kredit konsumer.
Salah satunya, subsidi bunga KPR untuk tipe rumah 21, 22, sampai dengan 70 Subsidi bunga ini rencananya diberikan hingga September 2020.
Adapun, subsidi bunga yang akan diberikan sebesar 6% untuk tiga bulan pertama, dan 3% untuk tiga bulan berikutnya. Subsidi bunga KPR ini berlaku untuk klaster di bawah Rp 500 juta dan klaster di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
(Baca: Dorong Pembiayaan di Tengah Pandemi, BTN Luncurkan KPR From Home)