BRI Syariah Restrukturisasi 5.298 Debitur, Mayoritas KUR dan KPR

Image title
5 Mei 2020, 18:07
Ilustrasi, perajin hiasan yang mengambil Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga April 2020, BRI Syariah telah melakukan restrukturisasi pembiayaan untuk 5.298 debitur terdampak pandemi Covid-19 senilai Rp 1,6 triliun. menyelesaikan pembuatan hiasan mahar perni
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.
Ilustrasi, perajin hiasan yang mengambil Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga April 2020, BRI Syariah telah melakukan restrukturisasi pembiayaan untuk 5.298 debitur terdampak pandemi Covid-19 senilai Rp 1,6 triliun. menyelesaikan pembuatan hiasan mahar pernikahan di Kuchiwalang Art, Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan stimulus sebesar Rp 6,1 triliun untuk relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberika

Proses restrukturisasi debitur perbankan yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) terus berjalan. Salah satu bank yang turut menjalankan kebijakan restrukturisasi pembiayaan ini adalah, PT Bank BRISyariah Tbk (BRI Syariah).

Direktur Bisnis Komersil BRI Syariah Kokok Alun Akbar mengatakan, perseroan telah merestrukturisasi 5.298 debitur terdampak pandemi Covid-19 dengan total pembiayaan mencapai Rp 1,6 triliun.

"Nasabah BRI Syariah yang memperoleh restrukuturisasi didominasi oleh kelompok debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," kata Kokok, dalam video conference, Selasa (5/5).

Untuk segmen komersial, BRI Syariah hanya memproses restrukturisasi enam nasabah hingga akhir April 2020. Bentuk restrukturisasi yang diajukan kreditur segmen komersial ini antara lain, penundaan pembayaran kredit selama enam bulan, dan penurunan margin bunga dari 11% menjadi 9%.

Sedangkan, untuk segmen nasabah mikro, kecil, KUR, dan KPR bentuk restrukturisasi yang diberikan BRI Syariah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, untuk mengajukan restrukturisasi pembiayaan adalah, kualitas pembayaran debitur sebelum pandemi Covid-19 tergolong lancar dan kooperatif memenuhi persyaratan lain yang diberikan oleh BRI Syariah.

(Baca: Ditopang Segmen Ritel, Laba Bersih BRI Syariah Melonjak 150%)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...