BRI Syariah Restrukturisasi 5.298 Debitur, Mayoritas KUR dan KPR
Proses restrukturisasi debitur perbankan yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) terus berjalan. Salah satu bank yang turut menjalankan kebijakan restrukturisasi pembiayaan ini adalah, PT Bank BRISyariah Tbk (BRI Syariah).
Direktur Bisnis Komersil BRI Syariah Kokok Alun Akbar mengatakan, perseroan telah merestrukturisasi 5.298 debitur terdampak pandemi Covid-19 dengan total pembiayaan mencapai Rp 1,6 triliun.
"Nasabah BRI Syariah yang memperoleh restrukuturisasi didominasi oleh kelompok debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," kata Kokok, dalam video conference, Selasa (5/5).
Untuk segmen komersial, BRI Syariah hanya memproses restrukturisasi enam nasabah hingga akhir April 2020. Bentuk restrukturisasi yang diajukan kreditur segmen komersial ini antara lain, penundaan pembayaran kredit selama enam bulan, dan penurunan margin bunga dari 11% menjadi 9%.
Sedangkan, untuk segmen nasabah mikro, kecil, KUR, dan KPR bentuk restrukturisasi yang diberikan BRI Syariah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun, untuk mengajukan restrukturisasi pembiayaan adalah, kualitas pembayaran debitur sebelum pandemi Covid-19 tergolong lancar dan kooperatif memenuhi persyaratan lain yang diberikan oleh BRI Syariah.
(Baca: Ditopang Segmen Ritel, Laba Bersih BRI Syariah Melonjak 150%)