Pedagang Pasar Tanah Abang meminta PD Pasar Jaya membuka kembali aktivitas jual beli. Hal ini lantaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pedagang tak memiliki penghasilan.
Manajer Bidang Umum dan Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan pihaknya belum dapat memenuhi permintaan tersebut lantaran masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sosialisasi dengan para pedagang pun terus dilakukan agar tak terjadi kesalahpahaman.
"Sudah ada tuntutan dari pedagang yang meminta membuka kembali pasar, tapi sekali lagi kami juga harus melakukan sosialisasi dengan pedagang karena ini kan untuk kebaikan bersama," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (19/5).
Menurut dia, penutupan pasar membuat berhentinya transaksi dagang yang nilainya mencapai puluhan miliar per harinya. Kondisi ini sangat memprihatinkan lantaran banyak orang memggantungkan hidupnya dari perdagangan.
(Baca: Perpanjang Penutupan Pasar Tanah Abang, Kerugian Rp 400 Miliar Sehari)
Tak hanya itu, ketidakpastian terus dialami pedagang karena rencana pemerintah membuka aktivitas bisnis di bulan Juni mendatang masih belum menunjukkan titik terang.
"Prinsipnya kami tinggal mengikuti kebijakan yang ada kalau misalkan akan dibuka ya kami buka, kalau belum ya kami akan menyesuaikan pastinya. Kami perusuhaan milik Pemprov DKI Jakarta jadi akan tunduk sama ketentuan yang berlaku dari Pak Gubernur," kata dia.
Rencana dibukanya kembali aktivitas bisnis berdasarkan kajian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengenai awal pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi virus corona. Cuplikan bahan presentasi kajian awal pemulihan ekonomi yang dimulai 1 Juni mendatang tersebut, telah beredar luas di publik.
(Baca: Pasar Tanah Abang Tetap Dipadati Pengunjung Meski Ada PSBB Jakarta)
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, cuplikan yang banyak beredar tersebut merupakan kajian awal yang selama ini intensif dibahas pemerintah. Dalam skenario tersebut, pemerintah mulai mengizinkan toko, pasar dan mal untuk buka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Skenario tersebut berlaku pada fase kedua, 8 Juni 2020. Adapun, protokol yang dimaksud antara lain, pembatasan shift, menetapkan standar untuk melayani konsumen, dan toko tidak boleh dalam keadaan ramai. Sementara, usaha dengan kontak fisik seperti salon dan spa tidak diizinkan untuk dibuka.
Fase ketiga dengan perkiraan dijalankan 15 Juni 2020, pemerintah mengizinkan pembukaan toko, pasar dan mal seperti fase kedua. Ditambah dengan evaluasi terkait pembukaan usaha dengan kontak fisik, seperti salon dan spa. Pada fase ini, pemerintah juga mengizinkan pembukaan pusat-pusat kebudayaan seperti museum, dengan syarat pembatasan jarak.
(Baca: Pasar Ramai Jelang Lebaran, Jokowi Minta Protokol Kesehatan Dipatuhi)