Kemenperin Terbitkan 17 Ribu izin Operasi Industri Selama Pandemi

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan masker medis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Hingga Selasa 19 Mei, Kemenperin telah menerbitkan belasan ribu Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Penulis: Ekarina
19/5/2020, 19.03 WIB

Berdasarkan sebaran wilayahnya, sebagian besar pemilik IOMKI berada di Jawa. Selain itu, dia juga mengungkapkan dri 17.000 IOMKI ini mewakili sekitar 48% terhadap PDB industri manfukatur atau industri pengolahan nonmigas.

(Baca: Kemenperin Sebut 60% Industri Terpukul Pandemi Corona)

"Yang mana estimasi nilai tambah yang dihasilkan dari 17.000 perusahaan yang beroperasi dengan IOMKI ini sekitar Rp 350 triliun," kata Agus. 

Dalam SE Kemenperin No.8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI, Agus menyebut seluruh perusahaan sudah memberi laporan secara berkala. Bila industri lalai melaporkan, pihaknya tak segan mencabut ijin operasi industri tersebut. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan mengeluhkan saat berlangsung PSBB masih banyak perusahaan yang beroperasi dan tidak disiplin mematuhi PSBB.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB hanya 10 sektor usaha yang mendapatkan pengecualian untuk beroperasi.

Halaman: