Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) membongkar permainan distributor nakal yang menyebabkan harga gula melambung di pasar. Akibatnya, harga gula melonjak di pasar, melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram.
Modusnya, distributor ini sengaja menjual harga gula di atas HET kepada distributor lain dengan empat hingga lima jalur distribusi sebelum ke tingkat pengecer. Akibat panjangnya rantai distribusi, harga gula di tingkat konsumen melambung mencapai Rp18.000 per kg hingga tertinggi Rp22.000 per kg.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Dirjen PKTN Veri Anggrijono mendatangi lokasi penggerebekan gula milik distributor PT. PAP yang berada di gudang produsen PT. Kebon Agung di Jl. Kebon Agung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
(Baca: Distribusi Gula Impor Terhambat Kebijakan PSBB di Daerah )
Dalam penggerebakan ini, sebanyak 300 ton gula konsumsi milik distributor pertama ini disita. Jumlah ini diduga hanya sebagian kecil yang bisa diselamatkan.
Pasalnya, distributor gula ini telah menjual ribuan ton gula ke beberapa lapis distributor lain dengan harga Rp13.000/kg, jauh di atas harga acuan. Tak hanya dijual di sekitar kawasan, gula pasir ini bahkan ada yang dijual lintas provinsi seperti ke Maluku dan Kalimantan.
“Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai kepada konsumen akhir sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kg di tingkat konsumen sulit tercapai," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi, Kamis (21/5).
Kemendag akan menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dilakukan pencabutan izin usaha dan dikenai sanksi hukum lainnya.
Untuk diketahui, PT. Kebun Agung merupakan produsen gula tebu rakyat. Pada saat tidak panen tebu, perusahaan ini mendapatkan penugasan pemerintah untuk mengimpor gula mentah (raw sugar) sebanyak 21 ribu ton pada Februari 2020 untuk diolah menjadi gula kristal putih. Penugasan ini telah berhasil direalisasikan.
(Baca: Peretail Mengeluh Sulit Dapat Pasokan Gula Pasir Sejak Pandemi Corona)
Hasil olahan PT. Kebun Agung dijual ke distributor seharga Rp11.200 per kg. Namun oleh distributor, gula ini dijual ke distributor lainnya secara berantai dengan harga jauh di atas harga acuan konsumen sehingga para distributor lain menjual harga gula lebih tinggi lagi.
Beberapa distributor juga memanfaatkan kondisi pandemi saat ini dengan menahan stok untuk memperpanjang rantai pasok sehingga harga gula makin tidak terkendali. “Adanya temuan-temuan seperti ini tidak hanya terjadi di Malang, Jawa Timur juga terjadi di tempat-tempat lain. Jika tak bisa ditertibkan, ya kita tindak tegas,” kata Agus.
Dia menyatakan kejadian di Malang ini terjadi di sejumlah tempat. Modusnya sama, yaitu menjual DO (delivery order) hingga ke beberapa distributor secara berjenjang. Akhirnya di banyak daerah harga gula menjadi sempat menembus Rp18.000 per kg hingga Rp22.000 per kg seperti yang terjadi di Manokwari beberapa waktu lalu.
Saat ini harga rata-rata nasional juga masih bertahan di atas HET yakni Rp16.500. Di Malang dan Jawa Timur harga sudah turun Rp15.000 per kg meski belum kembali normal.
Hasil temuan Ditjen PKTN Kemendag ini nantinya bakal dijual melalui operasi pasar gula ke retail modern dan pasar rakyat. Sehingga, diharapkan harga gula bisa segera turun dan normal kembali.
Untuk mencegah kejadian kembali terulang, Kemendag bakal memperketat pengawasan dan akan menindak tegas distributor yang tidak terdaftar dan masih yang melanggar aturan. “Kami tak segan akan mencabut izin usaha dan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Mendag juga menyesalkan tindakan pelaku usaha yang masih mengeruk keuntungan yang besar di tengah keprihatinan dan kesusahan rakyat menghadapi Covid-19.
Masyarakat juga diminta melaporkan kepada Kementerian Perdagangan jika mendapati distributor yang menjual harga gula di atas kewajaran yang menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi Rp12.500 per kg.