Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Berlaku, Siapa yang Untung?

Kementerian Perdagangan
Indonesia Teken Perjanjian Dagang Komprehensif dengan Australia. Perjanjian ini akhirnya diresmikan,setelah sembilan tahun dirundingkan.
Penulis: Pingit Aria
6/7/2020, 08.32 WIB

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia resmi berlaku mulai Minggu (5/7). Perjanjian ini mencakup pembebasan bea masuk dalam perdagangan, pembukaan akses investasi dan pembangunan sumber daya manusia.

Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk. ”Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat,” kata Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto, Minggu (5/7).

Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.

(Baca: Pungut PPN Digital, Ditjen Pajak Bakal Contek Pengawasan Australia)

Begitu juga sebaliknya, produk Australia dapat masuk ke pasar Indonesia dengan bebas. Karena sifat perdagangan Indonesia dan Australia yang komplementer, industri nasional bisa mendapatkan manfaat berupa pasokan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif dengan tarif bea masuk 0%.

Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku, terutama daging dan susu sapi serta olahannya yang lebih berdaya saing. Konsumen pun dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau.

Mencakup Jasa dan Investasi

Tak hanya perdagangan barang, perjanjian IA-CEPA juga mencakup perdagangan barang, investasi dan kerja sama ekonomi. “Cakupan IA-CEPA yang komprehensif akan mendorong Indonesia dan Australia menjadi mitra sejati menciptakan jejaring supply global,” ujar Agus.

IA-CEPA dibentuk dengan konsep “Economic Powerhouse” yaitu kolaborasi antara Indonesia-Australia dengan memanfaatkan keunggulan negara masing-masing untuk menyasar pasar di kawasan atau di negara ketiga.

Agus mencontohkan, pada industri makanan olahan berbahan dasar daging, yang didatangkan dari Australia dan diolah di Indonesia untuk tujuan Timur Tengah. Demikian juga mie instan yang dengan bahan baku gandum Australia dapat diekspor ke pasar global. Konsep ini juga dapat diterapkan pada industri lainnya seperti industri software, perfilman, efek dan animasi, dan lainnya.

Konsep Economic Powerhouse juga didukung dengan pembukaan akses dan perlindungan investasi yang lebih baik dalam IA-CEPA. Pemerintah mendorong masuknya investor Australia ke Indonesia terutama di sektor-sektor seperti pendidikan tinggi, pendidikan vokasi, kesehatan, industri, konstruksi, energi, pertambangan, dan pariwisata.

(Baca: Perjanjian Dagang dengan RI, Australia Buka Ratusan Visa Pelatihan)

Di sisi lain, dengan adanya IA-CEPA, investor Indonesia juga akan lebih terlindungi dalam melakukan ekspansi usaha dengan melakukan penanaman modal di Australia.

Sedangkan dari segi people to people dan pembangunan sumber daya manusia, Indonesia juga akan mendapatkan program kerja sama ekonomi seperti pendidikan vokasional dan program magang.

Australia akan menyediakan visa magang di sembilan profesi di sektor prioritas yaitu pendidikan, pariwisata, telekomunikasi, pengembangan infrastruktur, kesehatan, energi, pertambangan, jasa keuangan, teknologi informasi dan komunikasi dan peningkatan kuota work and holiday visa. Salah satu pendekatan konkret saat ini adalah rencana dibukanya Universitas Australia di Indonesia.

Agus mengajak seluruh pelaku usaha Indonesia, pemerintah daerah, akademisi, investor memanfaatkan perjanjian ini semaksimal mungkin bagi ekonomi Indonesia. “Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan ekonomi, sehingga IA CEPA dapat dijadikan momentum untuk menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing Indonesia,” tuturnya.

Untuk memperoleh informasi lebih dalam atas IA-CEPA, pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center. Fasilitas yang dikoordinasi Kementerian Perdagangan ini terdapat di lima kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Medan.

Berikutnya, data perdagangan kedua Negara...

Halaman: