Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan merealokasi anggaran sebesar Rp 84,4 miliar untuk kegiatan yang mendukung penanganan virus corona atau Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Upaya itu juga sekaligus dalam rangka percepatan penyerapan anggaran Kemenperin yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) Bidang Perekonomian.
“Dari prognosa, terdapat sekitar Rp 84,4 miliar yang bersumber dari anggaran belanja pegawai yang tidak terserap. Angka tersebut bisa direalokasikan untuk program lain selama mendapat izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam siaran pers, Kamis (27/8).
Secara perinci anggaran belanja pegawai Kemenperin yang tidak terserap terdiri dari pos tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan kepada Pejabat Eselon I dan II, tunjangan kinerja gaji ke-13. Kemudian, anggaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 yang semula diusulkan 2.000 orang namun hanya disetujui sebanyak 400 orang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Agus mengatakan pihaknya mendapat masukan dari Komisi VI DPR agar realokasi anggaran dari belanja pegawai difokuskan untuk penguatan industri kecil dan menengah (IKM), terutama yang terdampak Covid-19.
Ia menjelaskan bahwa dengan realokasi anggaran tersebut, Kemenperin akan mendesain program-program yang bisa bermanfaat, misalnya business matching antara IKM dan industri besar. Dengan demikian, IKM bisa menjadi pendukung industri besar yang sekaligus bisa mendukung untuk mendukung program substitusi impor.
“Kalau kita kaitkan dengan industri makanan dan minuman, pemerintah sudah ada program Beli Produk Rakyat yang bisa menyalurkan produk pertanian dan perikanan yang belum terserap kepada IKM yang membutuhkan bahan baku. Pembiayaan untuk kegiatan ini diupayakan melalui realokasi anggaran tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah mengharapkan program ini dapat mendorong masuknya IKM menjadi rantai pasok industri besar. Kemenperin juga memproyeksikan realokasi anggaran untuk membiayai beberapa program antara lain dukungan manajemen, pengembangan teknologi dan kebijakan industri, peningkatan ketahanan dan pengembangan wilayah industri, akses industri internasional, serta program pengembangan sumber daya manusia industri.
Rencana realokasi anggaran ini diharapkan dapat mengoptimalkan realisasi anggaran Kemenperin tahun ini. Dari prognosa yang dilakukan, penyerapan anggaran Kemenperin tahun ini akan berkisar pada 92,31% dengan proyeksi sisa anggaran sampai 31 Desember 2020 sekitar Rp 161,73 Miliar.
Menanggapi usulan Kemenperin, Komisi VI DPR menyetujui usulan realokasi anggaran sebesar Rp 84,44 miliar tersebut. Selain itu, DPR juga mengapresiasi terkait realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp 989,6 miliar dari alokasi sebesar Rp 2,09 triliun atau sebesar 47,19%.
“Komisi VI DPR menyetujui usulan realokasi anggaran Kemenperin yang bersumber dari belanja pegawai yang berpotensi tidak dapat direalisasikan dalam rangka mendukung penguatan IKM untuk program PEN,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih.