Terpukul dari Dua Sisi, Industri Tembakau Terkontraksi 10,68%

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Ilustrasi. Industri tembakau hanya berkontribusi 1% terhadap PDB, tetapi signifikan terhadap sektor tenaga kerja.
5/9/2020, 20.14 WIB

Pandemi Covid-19 turut memulukul sektor usaha hasil tembakau. Sektor ini mengalami kontraksi pada kuartal kedua tahun ini sebesar 10,84% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, kontraksi ini lebih dalam dari industri pengolahan yang tercatat minus 6,19%. Sementara secara kuartalan, industri tembakau terkontraksi 17,59%, juga lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Tembakau sama dengan transportasi, kontraksi cukup dalam," ujar Susiwijono dalam Webinar Roadmap Industri Hasil

Saat ini, menurut dia, kontribusi indusi pengolahan tembakau sejak 2014 hingga awal 2020 hanya mencapai 1% terhadap produk domestik bruto. Kontribusi ini lebih rendah dibandingkan industri makanan dan minuman maupun industri pakaian jadi.

Meski demikian, peran sektor industri ini sangat dominan pada tenaga kerja. Industri pengolahan tembakau adalah salah satu sektor usaha yang saat ini bersifat padat karya.

 Selain terpukul akibat pandemi Covid-19, industri tembakau sebelum mendapat pukulan dari kenaikan pada tarif cukai yang rata-rata mencapai 23%. 

Pemerintah tengah menggodok peta jalan atau road map industri hasil tembakau. Peta jalan ini diharapkan dapat menyeimbangkan aspek kesehatan dan industri lantaran melibatkan sejumlah elemen stakeholder. Dari pemerintah saja, terdapat Kementerian Perindustrian, Pertanian, Kesehatan, dan Keuangan.

"Peran road map ini untuk mensinergikan terkait IHT dan memberikan kepastian kepada pengusaha. Misalnya cukai akan naik berapa persen setiap tahunnya,” katanya.

Berdasarkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah atau RPJMN 2020-2024 pemerintah diamanatkan untuk mengendalikan peredaran tembakau. Namun di sisi lain, pemerintah juga diharuskan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai. "Jadi harus balance kepentingan industri dan kesehatan," ujarnya.

 Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pandemi Covid-19 memberikan pukulan cukup besar bagi pelaku industri. Hanya saja, selama produksi tidak turun lebih dalam dari 17,5%, kinerja penerimaan cukai tak akan meleset jauh dari target.

"Penerimaan cukai hasil tembakau hingga 31 Juli 2020 terkumpul Rp 85,55 triliun atau tumbuh 8,09%," katanya.

Meski penerimaan masih tumbuh, hal ini sebenarnya disebabkan oleh pergeseran komponen penerimaan pada 2019. Pergeseran ini disebabkan oleh relaksasi yang diberikan pemerintah untuk menunda pembayaran pita cukai.

Sementara di sisi lain, menurut dia, produksi rokok mulai menurun sebagai imbasnya konsumsi rumah tangga. Hal ini tentu akan berpengaruh pada penerimaan cukai.

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah