Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin pekan depan, 14 September 2020. Namun, pedagang pasar dan pengusaha mal berharap diizinkan untuk tetap buka.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta provinsi DKI Jakarta tak ada penutupan pasar saat PPSBB jilid dua. Ketua Bidang Infokom DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, bembatasan ketat selama PSBB pertama telah membuat pedagang terpukul.
"Ada penurunan omzet pedagang sekitar 60-70% di DKI Jakarta. Maka kami meminta pemerintah untuk menjadikan pasar tradisional sebagai pondasi perekonomian lokal," kata Reynaldi dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9).
Tak hanya itu, Ikappi mencatat sekitar 400 ribu pedagang pasar dan pedagang kaki lima tidak bisa kembali berdagang, bahkan setelah PSBB dilonggarkan pada masa transisi. Ia juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan stimulus kepada pedagang untuk menjaga keberlangsungan usaha di pasar tradisional.
Selain itu, para pedagang mendorong agar ada penyemprotan disinfektan secara berkala agar penularan Covid-19 di pasar tradisional tidak terjadi. Berdasarkan data Ikappi pada September 2020, ada 321 kasus positif terjadi di 51 pasar dan 1 kasus meninggal dunia.
Kemudian, Ikappi juga mendorong pengelola pasar atau PD Pasar Jaya untuk menyiapkan sekat plastik guna mencegah potensi penularan saat proses komunikasi. Upaya ini dinilai cukup efektif agar penjual dna pembeli dapat bertransaksi dengan aman.
"Kami menjamin bahwa pasar tradisional aman dari Covid-19 jika kita bersama-sama menjaga protokol kesehatan," ujar dia.
Terpisah, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey juga meminta mal untuk tetap beroperasi selama PSBB. Sebab, penerapan PSBB secara ketat pada April lalu memberikan keterpurukan bagi retail modern dan mal.
"Harapan untuk retail modern dan mal tetap beroperasi secara normal dengan tidak membatasi jam operasional," kata Roy dalam keterangannya.
Ia mengatakan, pemerintah provinsi sebaiknya tidak menerapkan PSBB secara general pada semua sektor. Di sisi lain, upaya pemulihan kesehatan perlu diikuti dengan langkah peningkatan ekonomi.
Terlebih lagi, mal dan retail modern selama ini telah menerapkan protokol kesehaatan Covid-19 secara ketat dan terukur. Selain itu, pengunjung juga harus melalui pemeriksaan Covid-19 sebanyak dua kali, yaitu saat masuk mal dan gerai retail di dalam mal.
Selama ini, mal dan retail modern tidak membentuk klaster virus corona. Sebab, pergerakan pengunjung relatif stagnan.
Selain itu, mal dan retail memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga dapat mendorong ekonomi yang terpuruk.
Kemudian, pembukaan retail dan mal dapat mendorong manfaat yang berlipat ganda pada sektor lainnya, seperti UMKM, medium and large supplier, casual lease, hingga transportasi online. Hal ini juga dapat mengurangi potensi para pekerja di mal dan retail modern terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pembukaan mal dan retail modern juga dapat menghindari potensi kepanikan belanja (panic buying) bagi masyarakat. "Ini dapat memicu ketidakseimbangan dalam system inventory dan logistik yang selama ini diatur dengan baik," ujar dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali PSBB seperti awal masa pandemi Covid-19 mulai Senin, 14 September 2020. Keputusan ini diambil karena kasus Covid-19 di Jakarta terus bertambah.
Anies menjelaskan terdapat tiga indikator yang menunjukkan kondisi darurat yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus, serta tingkat kasus positif di Jakarta.
"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," kata Anies, Rabu (9/9) lalu.