Impor Melonjak, KPPI Perpanjang Penyelidikan Safeguard Baja Paduan

Agung Samosir|Katadata
Produk baja.
Penulis: Happy Fajrian
4/2/2021, 17.03 WIB

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperpanjang penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya terhitung mulai 2 Februari 2021.

Perpanjangan penyelidikan safeguard ini merupakan permohonan dari PT Gunung Raja Paksi, Tbk sebagai penghasil produk I dan H section dari baja paduan lainnya pada 7 Januari 2021 lalu.

Produk I dan H section dari baja paduan lainnya terdiri dari dua nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu HS 72287010 dan HS 72287090. Uraian dan nomor HS tersebut sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan Gunung Raja Paksi, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya,” ujar Ketua KPPI Mardjoko melalui keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Selain itu, tambahnya, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor tersebut.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) impor baja dengan kode HS 72287010 pada 2018 mencapai 79.676 ton, kemudian turun menjadi 29.835 ton pada 2019, dan 9.773 ton sampai dengan November 2020.

Sedangkan impor baja dengan kode HS 72287090 mencapai 7.372 ton pada 2018, kemudian naik menjadi 8.114 ton pada 2019, dan 5.227 ton sampai dengan November 2020.

Menurut Mardjoko, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2017—2020.

Indikator tersebut, antara lain penurunan keuntungan secara terus menerus yang diakibatkan dari turunnya volume produksi dan volume penjualan domestik, turunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta turunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (interested parties) selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," kata Mardjoko.

Solusi Lain untuk Melindungi Industri Baja Nasional dari Gempuran Impor

Sebelumnya Mardjoko pernah mengatakan bahwa perlindungan bea masuk safeguard untuk produk baja sudah tidak dapat diperpanjang karena sudah melewati batas pengajuan perpanjangan yakni enam bulan sebelum berakhirnya perlindungan.

Dia menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan bea masuk safeguard baru diajukan pada 10 Desember 2020 atau kurang lebih sebulan sebelum masa berakhirnya pada 20 Januari 2021. “Indonesia juga telah diberikan perlindungan dua kali instrumen initial safeguard yang masing-masing berlaku selama tiga tahun,” ujarnya.

Oleh karena itu Kemendag tidak dapat memproses permohonan perpanjangan. Meski demikian Mardjoko berkomitmen untuk mencari dan mengusulkan solusi alternatif untuk melindungi industri baja dalam negeri dari lonjakan impor produk baja.

Pertama, mengajukan permohonan penyelidikan melalui instrumen anti dumping atau anti subsidi. Kedua, KPPI menyarankan untuk menyampaikan permohonan baru untuk produk yang sama, dua tahun setelah berakhirnya safeguard.

“Kemudian, pemohon juga dapat menyampaikan permohonan initial safeguard untuk produk di luar I-H section yang diproduksi oleh pemohon,” kata dia.

Mardjoko pun menekankan, daya saing industri dalam negeri tidak hanya karena adanya perlindungan melalui pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), tetapi, faktor lainnya seperti tingkat efisiensi perusahaan dan produktivitas pekerja yang belum optimal.

Dia mengatakan bahwa dalam melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor, baik World Trade Organization (WTO) maupun PP No.34/2011 telah mengatur instrumen trade remedies.

Sebagai informasi, trade remedies merupakan instrumen perdagangan internasional yang dipakai suatu negara untuk melindungi industri domestik dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat atau unfair trade.

Cara yang dipakai dapat berupa bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguard.

Safeguard merupakan tindakan pemerintah dalam rangka pengamanan perdagangan. Kemendag menyebut tindakan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan perdagangan.

Syarat melakukan safeguard ini ada tiga, yaitu telah terjadi lonjakan impor selama tiga tahun terakhir, produsen dalam negeri mengalami kerugian serius terhadap barang sejenis, dan adanya hubungan sebab akibat antara keduanya.