Setelah seruan Presiden Joko Widodo untuk membenci produk impor memantik keriuhan, Kementerian Perdagangan berencana mengatur perdagangan digital. Pasalnya, diduga terjadi praktik predatory pricing oleh penjual asing di e-commerce sehingga melemahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan bahwa e-commerce, persaingan penjual tidak diatur. “Ibarat pertandingan tinju, ini liar. Banyak pengusaha UMKM terhempas karena tidak ada equal playing field,” katanya dalam wawancara khusus dengan Katadata.co.id, Selasa (9/3).
Lutfi menekankan bahwa pemerintah ingin menciptakan iklim marketplace yang adil, setara dan sejajar. Caranya adalah dengan memastikan penjual asing dan domestik punya tanggung jawab sama. Jika produk lokal harus dibuat dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), maka produk impor harus mematuhi kaidah yang sama.
Bagaimanapun, ia juga menyadari bahwa regulasi yang tengah digodognya ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi digital. “Sebagaimana pertandingan tinju juga, kalau diatur tentunya akan terjadi ada perlambatan. Tetapi dengan begitu kita bisa memastikan pertarungannya selevel dan setara, adil,” kata mantan Kepala BKPM ini.
Simak wawancara spesial selengkapnya bersama Pemimpin Redaksi Katadata.co.id Yura Syahrul dalam Bicara Data Virtual Series.
Dalam Menyusun regulasi, salah satu poin yang menjadi sorotan pemerintah adalah praktik predatory pricing di e-commerce. Artinya, sejumlah penjual memasarkan produknya di bawah biaya produksi untuk menghancurkan bisnis pesaingnya.
Lalu, apakah Kementerian Perdagangan akan mengatur diskon e-commerce? Sebab, pesta diskon masih menjadi hal yang jamak dilakukan untuk menarik pembeli.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra menyatakan bahwa pelaku e-commerce juga akan dilibatkan dalam penyusunan aturan ini. “Pasti kami ajak diskusi. Yang pasti, kami ingin buat keseimbangan terutama untuk menjaga produk dalam negeri,” ujarnya
Jika dirilis nantinya, aturan ini bakal memperbarui atau melengkapi aturan yang sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 (PP 80/2019)tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Di dalamnya mengatur tidak hanya terkait jual-beli, melainkan juga mencakup mekanisme pengiriman, pembayaran, iklan, kontrak elektronik, hingga perlindungan data ppribadi.