PPKM Diperpanjang, Pengusaha Tak Berharap Bisnis Ramai Saat Lebaran

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Warga berkunjung ke taman Kambang Iwak Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/4/2021). PPKM Mikro tahap V berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021. Ada lima provinsi tambahan yang memberlakukan kebijakan ini, yakni: Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.
7/4/2021, 08.19 WIB

Pendapat serupa juga diutarakan oleh Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran. Menurutnya, perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan langkah yang tepat untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19.

“Jadi kegiatan ekonomi tetap dapat berjalan asal penerapan protokol kesehatan diperketat sementara pengawasan untuk menekan penyebaran Covid-19 pun masih tetap bisa terlaksana,” kata Maulana.

Bagaimanapun, pemangkasan cuti bersama dan larangan mudik tampaknya akan membuat hotel-hotel tak seramai musim liburan pada kondisi normal. “Kami berharap kepada pemerintah, pencegahan Covid-19 ini bisa diimbangi dengan mencari solusi bagaimana supaya ekonomi tetap bisa bergerak,” tuturnya.

Di pihak lain, Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyatakan bahwa PPKM yang berlaku saat ini belum ideal untuk menekan penularan Covid-19 secara signifikan. “Kalau bicara mengenai ideal PPKM ini tidak ideal untuk Indonesia tapi setidaknya masih jauh lebih baik daripada tidak ada sama sekali,” katanya.

Dirinya mengatakan dalam pelaksanaan PPKM ini perlu diperkuat kembali mengenai 3T (Testing, Tracing, Treatment). Peningkatan kuantitas dan kualitas tracing dan dilanjut dengan isolasi dan karantina yang dilakukan se-efektif mungkin pada level komunitas.

“Ini dapat membantu mengurangi keraguan di masyarakat, yang jelas deteksi kasus dan isolasi itu harus ditingkatkan,” kata Dicky.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi