Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) pada Jumat (9/4). Perjanjian perdagangan ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor ke Eropa.
Negara-negara EFTA beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia dan Swiss. Ini merupakan persetujuan ekonomi komprehensif Indonesia yang pertama dengan negara-negara Eropa. Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui draft RUU tersebut dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah pada 22 Maret 2021 lalu.
“Selain untuk meningkatkan ekspor, investasi dan akses pasar ke benua Eropa, IE–CEPA diharapkan dapat meningkatkan profil dan kampanye positif produk kelapa sawit Indonesia secara global dan mendorong diterimanya standar keberlanjutan untuk kelapa sawit Indonesia (ISPO) oleh Swiss,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Setelah disahkannya RUU tentang IE–CEPA, pemerintah akan membuat peraturan pendukung berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea masuk, serta Peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan surat keterangan asal (SKA).
Sebagai informasi, studi kelayakan IE-CEPA telah dimulai sejak 2005. Sementara, perundingannya dimulai sejak 2011, sempat berhenti pada 2014, namun dilanjutkan kembali pada 2016.
Penandatanganan IE-CEPA dilakukan pada 16 Desember 2018 di Indonesia oleh Menteri Perdagangan Indonesia dan para Menteri yang mewakili negara-negara EFTA. Persetujuan ini mencakup isu perdagangan barang dan jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas.
Sementara itu, vaksin Covid-19 tampaknya menjadi salah satu pendongkrak neraca dagang Uni Eropa tahun ini. Simak Databoks berikut:
Total perdagangan Indonesia–EFTA pada 2020 sebesar US$ 3,3 miliar atau meningkat 92,62% dibanding 2019 yang sebesar US$ 1,7 miliar. Pada 2020, EFTA menduduki peringkat ke-15 negara tujuan ekspor Indonesia dengan nilai ekspor sebesar US% 2,4 miliar atau meningkat 195,72% dibandingkan 2019 yang hanya sebesar USD 829,4 juta.
Di sisi lain, EFTA merupakan negara asal impor ke-24 bagi Indonesia dengan nilai impor sebesar US$ 882,5 juta atau turun 2,17% dibandingkan 2019 yang sebesar US$ 902,1 juta.
Ekspor Indonesia ke EFTA yaitu emas (US$ 1,90 miliar), perhiasan dan kelengkapannya (US$ 362,4 juta), limbah dan scrap dari precious metal (US$ 43,4 juta), serat optik dan perangkatnya (US$ 36,2 juta), serta buldozer (US$ 15 juta).
Sedangkan, impor Indonesia dari EFTA yaitu bom dan granat (US$ 122,8 juta), bahan bakar dan minyak dari mineral bitumen (US$ 40,9 juta), tinta cetak (US$ 27,9), serta berbagai jenis jam (US$ 25,1 juta).